Jumat, 16 Desember 2011

narkoba menurut pandangan agama,islam,kristen,hindu,budha

   Menurut ajaran islam, penggunaan narkoba sangat diharamkan. Kenapa? itu karena narkoba memiliki mudharat (daya rusak) yang sangat besar ketimbang manfaat yang didapatkan. Adapun yang dapat mengambil manfaat dari narkoba adalah kalangan medis, yaitu untuk menunjang upaya pengobatan pasien. Untuk kepentingan tersebut, Islam memperbolehkannya dengan alasan tidak menimbulkan kemudharatan bagi pasien yang diobati, bahkan sebaliknya bisa mempercepat proses penyembuhan.
            “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minuman) khamar dan berjudi,” (QS. Al-maidah : 90-91).
            Surat Al-maidah ayat 90-91 tersebut diperkuat dengan hadits Rasulullah SAW, yang berbunyi : “Jauhilah olehmu minuman keras (narkoba), karena ia awal dari segala bentuk kejahatan,” (HR.Hakim)
            Yang sangat memilukan sekaligus memalukan, walaupun sudah mengetahui narkoba dilarang oleh agama, masih banyak generasi islam yang mengkonsumsinya. Selain haram, penyalahgunaan narkoba juga dipandang sebagai perbuatan syetan. Jadi, barang siapa yang menkonsumsi narkoba maka temannya syetan.
            Hadits tersebut menyerukan kepada kita umat Islam, terutama generasi muda Islam untuk menjahui narkoba, minuman keras, dan segala bentuk macam bentuk barang haram. Hal ini disebabkan dapat menimbulkan bahaya bagi yang melanggarnya. Selain itu juga ia dapat menyeret kepada kejahatan-kejahatan yang lainnya, seperti zina, mencuri, merampok, nyopet, ngutil, membunuh dan lain sebagainya. Karena sudah bukan rahasia lagi, bahwa orang yang tidak sadar atau dalam kondisi mabuk, tidak dapat mengontrol diri, sehingga sering kali mengganggu ketertiban umum. Karena itulah ayat tersebut di atas disebutkan bahwa narkoba dapat menimbulkan bibit kebencian dan permusuhan di kalangan manusia.
            Jika sudah kecanduhan narkoba, maka lambat laun hidup kita akan dikendalikan oleh syetan, karena kita akan melakukan apa yang dibisikan oleh syetan. Rasulullah SAW bersabda :
            “Seseorang hamba Allah dalam suatu kelapangan karena agamanya, selama ia tidak minum-minuman keras. Akan tetapi bila ia minum-minuman keras maka Allah akan menggoyahkan tabirnya, sehingga syetan menjadi sahabatnya, jadi pendengaranya, jadi penglihatannya, dan jadi kakinya. Kemudian ia dibawa oleh syetan kepada setiap kejahatan dan ia palingkan diri dari setiap kebaikan, ” (HR Thabrani)
            Yang dimaksud dengan khamar dalam Islam bukan sebatas arak atau minuman beralkohol saja, akan tetapi juga termasuk didalamnya, setiap zat yang dapat memabukkan baik yang berbentuk cair maupun zat padat. Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW :
Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukan (merusak fungsi akal) adalah khamar dan setiap khamar itu haram,” (HR Abdullah Ibnu Umar ra).
Bagi yang tahu bagaimana Islam melarang penggunaan narkoba, tidak ada alasan jika tetap mencoba barang haram tersebut. Jika hal ini tetap dilanggar, maka akan mendapat bencana, baik bencana bagi diri sendiri maupun orang lain. Sebagai umat Islam hendaknya kita malu jika menggunakan narkoba. Jangan sampai kita menjadi generasi yang kacau karena narkoba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tantang Narkotika. Yang pertama, Fatwa MUI tentang penyalahgunaan Narkotika, 10 Februari 1976 yang menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah haram hukumnya. Berikutnya, Komisi Fatwa MUI tertanggal 2 September 1996 memutuskan bahwa menyalahgunakan narkotika (Ectasy dan zat-zat sejenis lainnya) adalah haram hukumya.
2.              Kristen    
            Kristen dikenal sebagai agama yang sangat menonjolkan cinta kasih. Karena itu, tidak mengherankan jika dalam sumber-sumber agama ini jarang kita dapati larangan-larangan dan ancaman-ancaman bagi yang melanggarnya. Namun demikian, agama Kristen Katolik dan Protestan juga memandang narkoba sebagai barang haram, sebab memang dalam narkoba itu terdapat unsur-unsur yang dapat merusak organ saraf. Pandangan kedua agama ini bersifat dapat kita pahami dari firman berikut :
            “Janganlah turut mengambil bagian dalam perbuatan-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahkan apa-apa, tetapi sebaliknya telanjangilah perbuatan-perbuatan itu,” (Efesus: 5:11)
            Yesus berkata kepada murid-murid-Nya : “Setiap yang mau mengikut Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul salibnya, dan mengikuti Aku,” (Matius: 16:24)
            “Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju kepada Yesus, yang memimpin dalam iman dan yang membawa iman kita itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan…..,” (Ibrani: 12:2).
            Dari firman tersebut, dapat dipahami bahwa umat Kristiani dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yangdestriktif (merusak), termasuk yang di dalamnya adalah penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya sebagai umat Kristiani, hendaknya mengikuti jejak Yesus. Adapun syarat untuk dapat selalu mengikuti jejak Yesus ini adalah keharusan menyangkal setiap ajakan hawa nafsu, salah satunya menyalahgunakan narkoba.
Ada juga firman-firman yang menyatakan bahwa kesulitan untuk meninggalkan narkoba adalah hidup dalam salib yang harus dipanggul setiap hari. Orang sudah kecanduan narkoba, akan terasa sangat berat untuk meninggalkannya. Dengan atau tanpa disadari, si pecandu narkoba telah meninggalkan kayu salibnya dan berjalan bersebrangan dengan Yesus. Karena telah sesat, maka para pecandu narkoba itu akan ditegur dan diingatkan Allah, sebagaimana dinyatakan dalam firman berikut :
Sesungguhnya berbahagialah manusia yang ditegur Allah, sebab itu janganlah engkau menolak didikan Yang Maha Kuasa,”  (Ayub: 5;17)
Salah satu hal yang dapat dilakukan gereja, misalnya dengan membentuk komisi Pencegahan dan Penanganan Narkotika. Komisi ini dapat bekerja dengan pemuda gereja dan warga jemaat untuk bergabung dengan pelayanan khusus, dengan sasaran utama penyalahguna narkotika. Diharapkan dengan adanya komisi ini dapat menanggulangi masalah narkotika.
3.              Hindu
            Dalam pandangan agama Hindu, penyalahgunaan narkoba termasuk dosa yang sangat besar. Hal ini disebutkan dalam Slokantara, Sloka 16 :
            Braima wadah sulapanam, suwarna steyawarna gurarwdho, mohaolakamucyate. Artinya : “membunuh brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru ini dinamai dosa besar (malapetaka).” Agama Hindu juga melarang umatnya untuk melakukan 5 M, yaitu maling (mencuri), minum (minum-minuman keras), main (berjudi), madon (berjina) dan madat (penyalahgunaan narkoba).
            Narkotika dan miras bukanlah benda-benda yang dibutuhkan manusia untuk hidup damai sejahtera, melainkan akan mengakibatkan manusia mabuk, bingung, onar, liar, dan menderita. Rg Veda VIII.2.12 menyebutkan :
            Hrtsu pirasa yudhyante, durmandoso na surayam. Artinya : “para pecandu yang sedang mabuk akan berkelahi diantara mereka, menciptakan keonaran”.
            Sudah sangat jelas bahwa agama Hindu juga memandang narkoba sebagai barang haram yang sangat dilarang untuk mengkonsumsinya. Narkoba juga dipandang sebagai penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Tuhan. Hal ini dijelaskan dalam Sarajamus Caya Sloka 256 yang berbunyi :   
            “Janganlah mengambil barang-barang orang lain, janganlah meminum-minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta, karena itu akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan”.
4.              Budha
            Dalam ajaran agama Budha, istilah narkoba disebutkan dengan beberapa istilah, diantaranya Sura (segala sesuatu yang dapat membuat nekat), Meraya (sesuatu yang membuat mabuk alias teler), Majja (sesuatu ayng tak sadarkan diri seperti ganja dan morphin), Pamadatthama (sesuatu yang menjadi besar dari kelengahan). Dalam pandangan agama Budha sudah sangat jelas dijabarkan bahwa segala sesuatu yang dikonsumsi dan berpengaruh buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong narkoba, dan hukumnya adalah dilarang (haram).
Menghindari bahan yang menjadi ketagihan dan memabukkan adalah kewajiban yang harus dijalani oleh umat Budha. Diantaranya obat bius, obat tidur, obat tenang, minuman keras, termasuk juga segala bentuk Narkotika, yang dapat menghancurkan konsentrasi atau meditasi agama.
Pengaruh buruk dari narkoba sangatlah besar, baik bagi diri si pemakai maupun bagi masyarakat luas. Karena itu agama Budha melarang manusia untuk menyalahgunakan narkoba, meski hanya sekedar coba-coba pasti akan mengulanginya lagi,

0 komentar:

Search