Jumat, 16 Desember 2011

narkoba dan penanggulan nya

NARKOBA singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika dan BAhan Adiktif Lainnya.
Penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan Narkoba bukan untuk maksud pengobatan tetapi ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebihan, teratur dan cukup lama sehingga menyebabkan gangguan kesehatan, fisik, mental dan kehidupan sosialnya.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini sudah sampai pada tingkat yang memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan data yang ada pada BNN menunjukan bahwa, masalah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah merambah sebagian besar masyarakat, dimana tidak satupun kabupaten terbebas dari masalah Narkoba bahkan sudah sampai ketingkat Kelurahan / Pedesaan.



PERAN MASYARAKAT

Peran masyarakat dalam mencegah dan penanggulangan Narkoba dijamin Undang-undang RI nomor 27 tahun 1997 tentang Narkotika Bab IX Pasal 57 yang mengatakan :

1. a. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2. b. Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3. c. Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor.
4. Salah satu cara yang terbukti efektif menjawab tantangan kebutuhan adalah melalui pendekatan berbasis masyarakat secara terpadu.

sementara itu kenyataan sosial dalam masyarakat Indonesia menunjukan bahwa Kepala Desa/Lurah yang juga merupakan tokoh masyarakat, cukup berpengaruh dan berperan dalam upaya menglahkan partisipasi masyarakat.


FAKTA PENYALHGUNAAN NARKOBA

Dalam tahun 2001 - 2006 tercatat jumlah kasus narkoba meningkat dari 3617 kasus menjadi 17355 kaus pada tahun 2006 dengan kenaikan 42,4 % pertahun. jumlah tersangka juga meningkat dari 4924 pada tahun 2001 menjadi 31635 pada tahun 2006 dengan jumlah barang bukti dari tahun 2001 - 2006 sebanyak 155,9 ton dan 1.974.541 batang ganja sedangkan heroin sebanyak 102,4 kg, kokain sebanyak 69,4 kg dan hashish sebanyak 13 kg. jumlah Psikotropika jenis ATS berupa extasy sebanyak 1.236.127 tablet, shabu sebanyak 1.729,3 kg dan yang termasuk dalam data G sebanyak 5.108.132 tablet.

0 komentar:

Search