Jumat, 23 Desember 2011

forum

Teknologi N Informasi

Jumat, 16 Desember 2011

cara membuat resen pos berjalan


1. Login dulu ke Akun Blogspot anda

·         2. Lalu pada halaman Dasbord Pilih dan Klik Rancangan


·         3. Setelah terbuka Laman rancangan Klik Tambah Gadget

 
 ·         4. Lalu pilih Widget HTML/JavaScript


·         5. Copy script berikut :
 
  <script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function RecentPostsScrollerv2(json)
{
var sHeadLines;
var sPostURL;
var objPost;
var sMoqueeHTMLStart;
var sMoqueeHTMLEnd;
var sPoweredBy;
var sHeadlineTerminator;
var sPostLinkLocation;
try
{
sMoqueeHTMLStart = "<MARQUEE onmouseover="this.stop();" onmouseout="this.start();" ";
if( nWidth)
{
sMoqueeHTMLStart = sMoqueeHTMLStart + " width = "" + nWidth + "%"";

cara membuat daftar isi di blog

1.Login Ke Blogger, Dasbor, Entri Baru /Posting Baru
2.Copy kan Scrip ini

<script src="http://muhammadwali2011.googlecode.com/files/scrip%20daftar%20isi%20ali%20bloggers.js">
</script><script src="http://m-wali.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc">
</script>

Ganti yang Bewarna Kuning dengan alamat Blog sobat, Ingat Saat Postingnya harus dalam keadaan HTML, Bukan Compose,
3.dan Atur lah Tanggal postingan pada Post option menjadi agak lama dikit, agar dia tidak Tampil Pada Halaman Awal Blog sobat, bisa ka? komen aja kalau gak bisa


cara memasang alexa di blog


1.Login Terlebih Dulu Ke Alexa
2.Kemudian Klik Menu Site Tool - alexa widget atau biar cepat Klik aja di SINI
3.Masukkan Alamat Blog Sobat Pada Kolom yang Tersedia Misal : http://m-wali.blogspot.com/
dan Klik Build Widget
4.Nah Copykan Kode HTML yang Tertera di Sana
5.mau di Jelaskan Juga cara pasang Ke Blog? yup  masuk dasbor-Rancangan-Edit HTML-dan tambah/Add Widget.
Gampang Bukan, Selamat mencoba

Narkotika memiliki banyak jenis dan macamnya yang sering disalah gunakan oleh para pecandu. Narkotika tersebut antara lain seperti opium/opiat, morfin, heroin, kokain, mariyuana/kanabis/ganja, kodein dan opiat sintetik. Berikut ini adalah jenis-jenis atau macam-macam narkitoka-narkotika tersebut disertai pengertian arti definisi.
1. Opiat / Opium
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.
2. Morfin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.
3. Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau pembuluh vena.
4. Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
5. Opiat Sintetik / Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan. Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non medis.
6. Kokain / Cocaine Hydrochloride
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.
Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar saja, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa senang riang gembira, tambah pede, terangsang, menambah tanaga dan stamina, sukses, dan lain-lain. Setelah 20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah / capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sampai mati.
Efek psikologis atau mental spiritual yang dapat ditimbukan dari penggunaan kokain secara terus menerus adalah :
- Darah tinggi
- Sulit bobo / susah tidur
- Bola mata menjadi kecil
- Hilang nafsu makan / kurus
- Detak jantung jadi cepat
- Terbius sesaat, dan sebagainya
7. Ganja / Mariyuana / Kanabis
Mariyuana adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara liar di hutan yang mana daun, bunga, dan biji kanabis berfungsi untuk relaksan dan mengatasi keracunan ringan (intoksikasi ringan).
Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol) yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.
Ganja dapat menimbulkan efek yang menenangkan / relaksasi. Orang yang baru memakai ganja atau mariyuana memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Mabuk / mabok dengan mata merah.
- Tubuh lemas dan lelah.
- Bola mata menjadi besar.
Bagi pengguna ganjo alias mariyuana semua itu tidak masalah walaupun banyak menimbulkan efek buruk bagi fisik dan mental, yakni antara lain sebagai berikut ini :
- Kemampuan konsentrasi berkurang.
- Daya tangkap syaraf otak berkurang.
- Penglihatan kabur / berkunang-kunang.
- Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang.
Yang penting bagi pecandu ganja adalah efek enak dan nikmat dunia yang semu seperti :
- Rasa gembira.
- Percaya diri / PD meningkat pesat.
- Peka pada suara.
-----
Tambahan :
Anda bisa mencari artikel lain yang berhubungan dengan narkoba, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan fitur pencarian / search yang ada di sebelah kiri situs organisasi.org ini.

narkoba pasti berahir dengan kematian,jarang sekali ada yang bisa sembuh dari penyakit ini.lebih dari 1 juta orang meninggal akibat narkoba

jenis narkoba termahal

inex ,jenis narkoba ini banyak di pakai di kalangan artis

Tak dapat dipungkiri bahwa potensi ganja di Aceh mampu menutup defisit APBD di setiap kabupaten/kota yang memiliki ladang ganja. Ganja juga memiliki mamfaat dari sisi medis dan farmasi. Tapi, secara hukum ganja tetap dilarang dan merupakan jenis narkotika yang berbahaya. marijuana Bercerita tentang ganja di republik ini haruslah sangat hati-hati. Indonesia mengeluarkan undang-undang tentang larangan proses produksi, distribusi sampai tahap konsumsi dari tanaman ganja. Undang-undang No. 22 1997 tentang Narkotika mengklasifikasikan ganja; biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis sebagai narkotika golongan I yang berarti satu kelas dengan opium dan kokain. Pasal 82 ayat 1 butir a UU tersebut menyatakan bahwa mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Hukuman yang sangat berat tapi jarang ada yang sampai proses hukuman mati.??Ada pertanyaan besar yang sering membuat kita bingung dan penasaran; mengapa ganja itu dilarang padahal sangat subur tumbuh di Aceh. Ganja itu sebuah anugerah atau musibah?. Apa sebenarnya kandungan dari ganja itu? Apa ada manfaatnya? Apakah ada negara lain yang melegalkan ganja?. Darimana asal muasal ganja?. Seorang teman saya mahasiswa S3 Pertanian di UGM pernah menyatakan keinginannya untuk meneliti ganja lebih mendalam, namun karena proses perizinan yang rumit dan risiko yang besar membuat dia berpikir kembali tentang risetnya itu.??Secara historis ganja pertama kali ditemukan di Cina pada tahun 2737 SM. Masyarakat Cina telah mengenal ganja sejak zaman batu. Mereka menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari, sebagai bahan pakaian, obat-obatan, dan terapi penyembuhan seperti penyakit rematik, sakit perut, beri-beri hingga malaria. Cannabis juga digunakan untuk minyak lampu dan bahkan untuk upacara keagamaan. Secara esensial ganja sendiri yang pasti adalah tumbuhan liar biasa layaknya rumput yang tumbuh dimana saja. Hanya saja, ganja tidak sembarang tumbuh di tanah. Ganja memerlukan kultur tanah yang berbeda dan cuaca wilayah yang mendukung.. Sebutan lain ganja adalah mariyuana, yang berasal dari bahasa Portugis yaitu Mariguango yang berarti barang yang memabukkan. Untuk bahasa ilmiahnya disebut Cannabis. Istilah ganja dipopulerkan oleh kaum Rastafari, kaum penganut sekte Rasta di Jamaika yang berakar dari Yahudi dan Mesir.??Seiring dengan perkembangan dunia medis dan industri, negara-negara maju mulai mempertimbangkan untuk menjadikan serat ganja sebagai bahan minyak bakar karena prosesnya yang mudah dan aman dari kebakaran (mungkin cocok sebagai substitusi tanaman jarak sebagai sumber energi di Indonesia). Karena kandungan minyaknya yang aman dan lain dari minyak olahan biasa seperti minyak kelapa sawit. Selain minyak, serat tanaman yang disebut juga hemp ini sangat bagus, keunggulan seratnya dapat mengalahkan serat kapas. Dari tanaman ini, bisa diproduksi bahan tekstil, kertas, lapisan rem dan kopling hingga untuk tali. Amerika Serikat pada Perang Dunia II sempat menggunakan serat tanaman hemp ini untuk tali kapal bagi para tentaranya, khususnya pada armada laut. Dari sisi medis, komposisi kimia yang terkandung dalam ganja adalah Cannibanol, Cannabidinol atau THC yang terdiri dari Delta -9- THC dan Delta -8- THC.??Delta -9- THC sendiri mempunyai efek mempengaruhi pola pikir otak manusia melalui cara melihat sesuatu, mendengar, dan mempengaruhi suasana hati pemakainya. Selain Delta -9- THC, ada 61 unsur kimia lagi yang sejenis dan lebih 400 bahan kimia lainnya yang beracun.??Delta -9- THC diyakini para ilmuwan medis mampu mengobati berbagai penyakit, seperti daun dan biji, untuk membantu penyembuhan penyakit tumor dan kanker. Akar dan batangnya bisa dibuat menjadi jamu yang mampu menyembuhkan penyakit kejang perut (kram), disentri, anthrax, asma, keracunan darah, batuk, diare, luka bakar, bronchitis, dan lain-lain. Dalam dunia kedokteran, bahan kimia pada ganja mempunyai sifat-sifat yang membantu penyembuhan penyakit dalam tubuh, seperti tonic (penguat), analgesic, stomachic dan antispasmodic (penghilang rasa sakit), sedative dan anodyne (penenang), serta intoxicant (racun keras). Di Inggris terdapat sebuah lembaga Marijuana Center, lembaga yang melakukan penelitian tanaman ini secara medis dan farmasi. Hasilnya, mariyuana tetap diandalkan dan menjadi obat yang ampuh. Seperti pasien yang lumpuh, ketika menjalani terapi dengan mariyuana bisa sembuh, dapat berjalan kembali layaknya orang normal, tidak impoten, dan mempunyai daya ingat yang tinggi.

MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melayangkan surat ke Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan. Hal itu terkait maraknya peredaran narkoba di Sumatera Utara yang bersumber dari Negeri Jiran tersebut. Dalam surat tersebut, Polda Sumut meminta pemerintah Malaysia untuk lebih memperketat pengamanan di setiap pintu keluar menuju Sumatera Utara, baik melalui bandara maupun pelabuhan. "Kita akan surati pihak konsulat. Agar pengamanan di pintu keluar menuju Indonesia khususnya Sumatera Utara diperketat," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja Medan, Senin (7/11/2011). Sementara itu, Jumat lalu, petugas keamanan Bandara Polonia Medan, mengamankan Nurdin Muhammad Amin (42), warga Bekasi di terminal keberangkatan. Bersama pelaku, petugas mengamankan 7 kilogram sabu dari dalam koper calon penumpang GA 181 tujuan Jakarta tersebut setelah sebelumnya terdeteksi X-Ray bandara. Amin yang sempat dibawa ke Jakarta oleh pihak Kepolisian Polda Sumut untuk proses pengembangan, mengaku hanya sebagai kurir. Dia mendapat imbalan sebesar Rp75 juta atas kerja mengantarkan sabu senilai miliaran rupiah itu.

narkoba termahal

jenis narkoba banyak di pakai di kalangan artis contohnya inex .

kematian di sebabkan oleh narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari NarkotikaPsikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.

[sunting]Penyebaran

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[rujukan?] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[rujukan?], namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SDdan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[rujukan?] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

[sunting]Kelompok Berdasarkan Efek

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

[sunting]Jenis

  • Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

[sunting]Pemanfaatan

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
  • Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
  • Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
  • Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

upaya pencegahan narkoba

1. Pendahuluan
Dewasa ini kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) telah merebak di negara kita, baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan sebagisebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari orang-orang tua  sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya macam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau shabu-shabu.
Pemakaian narkoba sangat dilarang di Indonesia  (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau pengobatan). Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika.
Meskipun orang yang terlibat dalam narkoba diberi sanksi hukum, tapi tidak membuat peredaran dan pemakainya jera dan terhenti. Secara nasional hampir setiap tahun kasus ini meningkat jumlahnya. Tahun 1998 pihak kepolisian mencatat 958 kasus, tahun 1999 meningkat menjadi 1.833, tahun 2000 menjadi 3.478, dan tahun 2001 bertambah lagi menjadi 3.617 (Data Polri tahun 1998-2001).
Menyikapi banyaknya kasus yang tercatat di pihak kepolisian di atas, kita sebagai generasi muda harus mawas diri jangan sampai ikut terlibat di dalamnya. Untuk itu diperlukan berbagai upaya pencegahannya. Dalam makalah ini akan dijelaskan upaya pencegahan narkoba yang barangkali bermanfaat sekali bagi generasi muda.
2. Pembahasan
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pepatah ini masih berlaku bagi kita generasi muda yang belum terjamah narkoba. Pencegahan terhadap keterlibatan narkoba dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu: (1) melalui pendidikan agama; (2) organisasi.
2.1 Pendidikan Agama
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen pasal 29 ayat (1) dan (2) dan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia, maka pendidikan agama merupakan segi pendidikan yang utama yang mendasari semua segi pendidikan lainnya.
Pentingnya Pendidikan Agama Islam berguna bagi siswa untuk menempatkan dirinya dalam pergaulan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga (rumah), di lingkungan masyarakat, maupun di lingkungan sekolah.
Menurut Purwanto (2000:158), “Pendidikan agama harus dimulai sedini mungkin sejak masih kecil”. Pendidikan agama ini harus dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua atau ayah sebagai kepala keluarga merupakan orang yang bertanggung jawab dalam menanamkan nilai-nilai dan norma-norma Agama Islam kepada anaknya. Penanaman nilai-nilai agama Islam dapat berguna bagi anak dalam mempertebal iman dan taqwa. Dengan bekal iman dan taqwa ini akan membentengi anak dalam menghadapi pengaruh-pengaruhi negatif yang berkembang di masyarakat.
Pendidikan Agama Islam termasuk salah satu mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki fungsi bagi siswa. Fungsi Pendidikan Agama Islam sebagai salah satu mata pelajaran yang diberikan di sekolah adalah sebagai pengembangan, penyaluran, perbaikan, pencegahan, penyesuaian, sumber nilai, dan pengajaran (Depdikbud, 1993:1-2). Berikut ini diuraikan satu persatu fungsi Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran wajib yang diberikan di sekolah adalah:
a. Pengembangan
Pendidikan Agama Islam berfungsi sebagai pengembangan yaitu mampu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Menanamkan keimanan dan ketaqwaan ini merupakan kewajiban bagi orang tua dalam keluarga, sedangkan sekolah hanya berfungsi untuk menumbuhkembangkan diri siswa dengan melalui bimbingan. Pengajaran, dan pelatihan agar keimanan dan ketaqwaan tersebut dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
b. Penyaluran
Pendidikan Agama Islam berfungsi sebagai penyaluran artinya menyalurkan siswa yang ingin mendalami bidang agama agar mereka dapat berkembang secara optimal.
c. Perbaikan
Pendidikan Agama Islam berfungsi sebagai perbaikan artinya dengan Pendidikan Agama, siswa dapat memperbaiki kesalahannya, kekurangan-kekurangan, kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam meyakini dan memahami ajaran Islam pada kehidupan sehari-hari.
d. Pencegahan
Pendidikan Agama Islam dapat mampu menangkal hal-hal yang bersifat negatif dari lingkungannya atau dari budaya asing yang dapat membahayakan dan menghambat perkembangan diri siswa menuju manusia Indonesia seutuhnya.
e. Penyesuaian
Pendidikan Agama Islam memberikan penyesuaian dalam membentuk siswa agar mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan baik lingkungan fisikmaupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran Agama Islam.
f. Sumber Nilai
Pendidikan Agama Islam dapat memberikan pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
g. Pengajaran
Pendidikan Agama Islam dapat berfungsi menyampaikan pengetahuan dan pengajaran secara fungsional di lembaga-lembaga pendidikan formal, mulai dari SD, SLTP, SMU/SMK, sampai dengan Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan bekal tentang pengetahuan keagamaan. Dengan harapan siswa dapat mengkaji lebih mendalam hal-hal yang berhubungan dengan nilai-nilai keagamaan.
Dalam praktik sehari-hari terdapat hal-hal yang turut serta mempengaruhi Pendidikan Agama Islam terhadap siswa. Hal-hal yang mempengaruhi Pendidikan Agama Islam terhadap perkembangan siswa menyangkut tiga aspek (Depag RI, 2001:42-43). Ketiga aspek itu antara lain:
a. Aspek keyakinan (Aqidah)
Yang disebut keyakinan (aqidah) adalah sesuatu yang berkenaan dengan keimanan terhadap Allah SWT dan semua yang telah difirmankan untuk diyakini. Keyakinan seseorang mudah sekali goyah dan terpengaruh. Hal tersebut sebagai akibat dari lemahnya nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan yang ada dalam diri seseorang.
b. Aspek norma atau hukum (syari’ah)
Yang dimaksud norma atau hukum (syari’ah) adalah aturan-aturan atau ketentuan yang telah ditentukan oleh Allah SWT yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam semesta. Aspek ini sering disalahgunakan dalam praktik sehari-hari. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman seseorang terhadap norma atau hukum yang mengatur tentang tata hubungan seseorang berdasarkan nilai-nilai keagamaan.
c. Aspek Perilaku (akhlak)
Yang dimaksud dengan perilaku (akhlak) ialah sikap-sikap atau perilaku yang tampak dari pelaksanaan aqidah dan syariah. Persoalan akhlak menyangkut perkembangan kepribadian seseorang. Seseorang akan mempunyai akhlak yang mulia apabila ia telah memiliki dasar-dasar keimanan dan ketaqwaan. Tetapi, bila dasar keimanan dan ketaqwaan seseorang rendah, maka rendah pula akhlak dan moral seseorang. Mereka akan berbuat apa saja yang menurut pikiran dan perasaan walaupun bertentangan dengan ajaran Agam Islam.

Upaya pencegahan narkoba melalui pendidikan agama dapat dilakukan dengan jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT, yaitu dengan jalan salat. Dalam Al-quran dijelaskan bahwa “Inna sholata tanha Anil fasyai wal munkar”. Artinya: sesungguh salat itu mencegah perbuatan keji dan munkar. Dengan salat kita akan terhindar dari segala perbuatan yang akan merusak kehidupan kita.
Gunawan (2000:98) menambahkan bahwa meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan mengikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan keagamaan atau pengajian, agar tidak mudah goyah terhadap berbagai godaan serta cobaan hidup. Meningkatkan toleransi, bertepa diri, asih terhadap sesama, sadar hukum, dan meyakini kebenaran hukum karma (barang siapa yang menanam jagung pasti akan menuainya secara berlipat ganda).
2.2 Organisasi
Pada dasarnya atau sesuai kodratnya, manusia adalah makhluk sosial/bermasyarakat, yang menurut Aristoteles disebut “Zoon Politicon”, sehingga pada dasarnya pula manusia itu tidak dapat hidup wajar dengan menyendiri. Hampir sebagian besar tujuannya ternyata dapat terpenuhi, apabila manusia itu berhubungan dengan keterbatasan sifat kodrat manusia sendiri, serta adanya pembatasan-pembatasan yang dihadapi manusia di dunia dalam usaha mencapai tujuannya.
Dalam usahanya untuk bermasyarakat itu, maka manusia berkelompok atau memasuki sesuatu kelompok atau organisasi, juga demi mencapai sesuatu kepuasan lahir/batin serta peningkatan diri. Kelompok atau organisasi itu kemudian menjadi himpunan manusia dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Organisasi menurut pengertiannya adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari orang-orang yang memiliki satu tujuan (Moeliono, 1999:2335). Gunawan (2000:123) menambahkan bahwa dalam organisasi terdapat kerja sama kelompok demi mencapai tujuan bersama.
Seseorang memasuki organisasi karena terdorong untuk mencari suatu kepuasan, baik kepuasan fisik, maupun kepuasan non fisik. Kepuasan fisik menyangkut unsur kebendaan, seperti ingin mendapatkan uang/imbalan, barang, makanan, dan perumaham. Sedangkan kepuasan batin berkiatan dengan kepuasan rohani, seperti ingin mendapatkan pujian, kepuasan, penghargaan, status sosial, dll.
Seseorang yang bergabung dalam organisasi memiliki fungsi dan tujuan. Menurut Gunawan (2000:124), fungsi dan tujuan orang yang bergabung dalam organisasi antara lain sebagai berikut:
  1. Untuk memecahkan masalah kesepian/kebingunan jiwanya. Orang tersebut sebaiknya memasuki organisasi, seperti pengajian yang bersifat spritual.
  2. Untuk memecahkan masalah kesulitan belajar misalnya kesulitan belajar matematika/Bahasa Inggris, maka ia memakai organisasi/kelompok belajar Matematika/Bahasa Inggris.
Sesungguhnya organisasi itu ada yang bersifat positif dan negatif. Organisasi bersifat negatif muncul dengan sendiri tanpa ada perintah atau komando yang tidak jelas arah dan tujuannya, seperti; ganster, kelompok anak mabuk-mabukan, dan kelompok narkoba, sedangkan organisasi yang bersifat positif memiliki arah dan tujuan yang jelas dan positif, yaitu untuk mengembangkan dan menyalurkan bakat dan minat. Pada organisasi yangbersifat positif memiliki Anggaran Dasar dan Rumah Tangga dan aturan-aturan organisasi yang harus diikuti.
Banyak organisasi yang bersifat positif yang dapat diikuti kalangan siswa, seperti OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Sanggar Seni, Pramuka, Kelompok Pencinta Alam, PMR (Palang Merah Remaja), dll. Semua organisasi yang disediakan itu dapat diikuti oleh siswa sesuai dengan bakat dan minatnya.
Bagi siswa sepatutnya dapat memilih organisasi yang bertujuan positif agar terhindar dari keterlibatannya terhadap narkoba sehingga mereka akan lebih mudah merencakan kehidupan yang lebih baik.
3. Penutup
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) telah melanda di lingkungan sekeliling kita. Jumlah pemakainya meningkat dari tahun ke tahun. Pemakai narkoba tidak hanya terbatas pada generasai tua saja, tetapi juga dikonsumsi oleh kalangan generasi muda. Narkoba dapat dihindari dan dicegah dengan dua pendekatan, antara lain: (1) melalui pendidikan agama; (2) organisasi. Pendekatan Pendidikan Agamadilakukan untuk meningkatkan ketaqwaan tehadap Allah SWT, yaitu dengan cara mengerjakan salat lima waktu sehari semalam, dan mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan (spritual). Pendekatan organisasi dapat dilakukan dengan cara mengikuti organisasi (perkumpulan) yang memiliki arah dan tujuan yang jelas atau positif. Organisasi yang dapat diikuti oleh siswa antara lain: OSIS, Karang Taruna, Kelompok Belajar, Pramuka, PMR, Sanggar Seni, dan lain-lain.
3.2 Saran-saran
Berikut ini penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
  1. Pencandu narkoba telah nyata-nyata merusak masa depan seseorang, untuk itu perlu dihindari.
  2. Hendaknya siswa dapat mengisi hari-harinya dengan mendekatkan kepada Allah SWT dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat positif.
  3. Pada orang tua, guru, dan masyarakat sebaiknya selalu memberikan arahan-arahan yang berisfat positif untuk menghindari bahaya narkoba bagi generasi muda.

narkoba dan penanggulan nya

NARKOBA singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika dan BAhan Adiktif Lainnya.
Penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan Narkoba bukan untuk maksud pengobatan tetapi ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebihan, teratur dan cukup lama sehingga menyebabkan gangguan kesehatan, fisik, mental dan kehidupan sosialnya.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini sudah sampai pada tingkat yang memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan data yang ada pada BNN menunjukan bahwa, masalah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah merambah sebagian besar masyarakat, dimana tidak satupun kabupaten terbebas dari masalah Narkoba bahkan sudah sampai ketingkat Kelurahan / Pedesaan.



PERAN MASYARAKAT

Peran masyarakat dalam mencegah dan penanggulangan Narkoba dijamin Undang-undang RI nomor 27 tahun 1997 tentang Narkotika Bab IX Pasal 57 yang mengatakan :

1. a. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2. b. Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3. c. Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor.
4. Salah satu cara yang terbukti efektif menjawab tantangan kebutuhan adalah melalui pendekatan berbasis masyarakat secara terpadu.

sementara itu kenyataan sosial dalam masyarakat Indonesia menunjukan bahwa Kepala Desa/Lurah yang juga merupakan tokoh masyarakat, cukup berpengaruh dan berperan dalam upaya menglahkan partisipasi masyarakat.


FAKTA PENYALHGUNAAN NARKOBA

Dalam tahun 2001 - 2006 tercatat jumlah kasus narkoba meningkat dari 3617 kasus menjadi 17355 kaus pada tahun 2006 dengan kenaikan 42,4 % pertahun. jumlah tersangka juga meningkat dari 4924 pada tahun 2001 menjadi 31635 pada tahun 2006 dengan jumlah barang bukti dari tahun 2001 - 2006 sebanyak 155,9 ton dan 1.974.541 batang ganja sedangkan heroin sebanyak 102,4 kg, kokain sebanyak 69,4 kg dan hashish sebanyak 13 kg. jumlah Psikotropika jenis ATS berupa extasy sebanyak 1.236.127 tablet, shabu sebanyak 1.729,3 kg dan yang termasuk dalam data G sebanyak 5.108.132 tablet.

Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia

Awalnya, Indonesia hanya menjadi target pemasaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Melihat besarnya pangsa pasar narkotika di Indonesia, produsen narkotika di dunia mulai melirik Indonesia sebagai basis produksi narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya golongan ekstasi dan shabu. Tidak mengherankan jika di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan Tangerang menjadi penghasil ribuan pil ekstasi. Sebenarnya, peningkatan produksi di Indonesia ini karena para produsen Narkoba di Asia ditekan oleh aparat di negara tersebut sehingga mereka pindah ke Indonesia. Hal ini dikenal dengan istilah Efek Balon.
Saat ini, di dunia sudah lebih dari 200 juta orang menggunakan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Angka ini terus bertambah setiap harinya. Sementara, masalah narkoba yang terjadi di Indonesia masih didominasi oleh masalah opium. Kemudian, kecenderungan ini terus bergeser pada Amphetamin seperti ekstasi dan shabu. Demikian disampaikan oleh Dr. Iskandar Irwan Hukom dalam seminar sehari dengan tema “Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia dan Presentasi Alat Deteksi Narkotika,” di Jakarta, 6 Oktober 2009.
Jika dipelajari secara seksama, ternyata peredaran narkotika dan obat-obat terlarang memiliki jalur tertentu. Jalur peredaran opiat bermula dari dua ladang opium di dunia yang menjadi pemasok dalam peredaran gelap narkoba ini. Pertama, ladang yang berlokasi di daerah segitiga emas Myanmar, Thailand, dan Laos. Kedua, daerah yang dikenal dengan bulan sabit emas yang meliputi Afganistan, Pakistan, dan Irak. Selain itu, jalur edar kokain di seluruh dunia melalui beberapa wilayah seperti Amerika Latin, Amerika Serikat, Kanada, Eropa, dan Indonesia. Untuk ganja, sebagian besar berasal dari Aceh dan Medan yang selanjutnya diedarkan ke Pontianak dan Jakarta. Sedangkan untuk ekstasi berawal dari Guangzhou, Hongkong, dan dipasarkan ke Indonesia.Dari kiri: Heroe Djasa, Dr. Iskandar Irwan Hukom, Mr. Andreas Bauer, dan Dr. John Lilipali
Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba, perlu ditelaah kembali sifat-sifat adiksi dari berbagai zat, misalnya nikotin. Secara medis, nikotin memiliki sifat adiksi yang lebih kuat dibandingkan dengan opiat. Orang lebih susah bebas dari nikotin ketimbang bebas dari opiat. Namun demikian, sampai saat ini rokok masih legal. Padahal, rokok menyebabkan beberapa penyakit yang cukup membahayakan seperti kanker, hipertensi, dan stroke. Kondisi seperti ini seharusnya dikaji ulang agar tidak menjadi celah yang akan mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Seperti diketahui, jumlah peredaran gelap narkotika atau perdagangan gelap narkotika di Indonesia masih didominasi provinsi dengan kota-kota besarnya seperti DKI Jakarta 3187, Sumatera Utara 1585, Nangroe Aceh Darussalam 397, dan Kepulauan Riau 194. Untuk memberantas atau paling tidak menurunkan jumlah perdagangan gelap tersebut, perlu dilakukan beberapa strategi khusus yang meliputi supply reduction, demand reduction, dan harm reductionSupply reduction dilakukan dengan menindak pengedar, memberantas sumber narkoba, dan mencegah narkoba masuk ke Indonesia. Sementara, demand reduction mencegah peredaran narkoba di sekolah, kampus, dan perkantoran. Sedangkan harm reduction mencegah dampak buruk yang dapat mengenai pengguna narkoba seperti HIV dan Hepatitis C.
Ketiga, strategi tersebut harus dilaksanakan bersama-sama dengan karakteristik wilayah masing-masing. Misalnya, di DKI Jakarta dimana jumlah pecandunya relatif banyak maka sarana rehabilitasinya juga harus diperbanyak.

kasus narkoba di indonesia naik tajam

Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat tajam. Data terbaru Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2006 menyebutkan, dalam lima tahun terakhir jumlah kasus tindak pidana narkoba di Indonesia rata-rata naik 51, 3 persen atau bertambah sekitar 3.100 kasus per tahun. 

Kenaikan tertinggi terjadi pada 2005 sebanyak 16.252 kasus atau naik 93 persen dari tahun sebelumnya. Di tahun yang sama tercatat 22 ribu orang tersangka kasus tindak pidana narkoba. Kasus ini naik 101,2 persen dari 2004 sebanyak 11.323 kasus.

Kriminolog Muhammad Mustofa, ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Sabtu (24/06) menyatakan bahwa jumlah kasus yang tercatat oleh BNN itu bukan angka kasuss riil di lapangan, karena masih banyak kasus yang tidak diketahui. 

narkoba menurut pandangan agama,islam,kristen,hindu,budha

   Menurut ajaran islam, penggunaan narkoba sangat diharamkan. Kenapa? itu karena narkoba memiliki mudharat (daya rusak) yang sangat besar ketimbang manfaat yang didapatkan. Adapun yang dapat mengambil manfaat dari narkoba adalah kalangan medis, yaitu untuk menunjang upaya pengobatan pasien. Untuk kepentingan tersebut, Islam memperbolehkannya dengan alasan tidak menimbulkan kemudharatan bagi pasien yang diobati, bahkan sebaliknya bisa mempercepat proses penyembuhan.
            “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minuman) khamar dan berjudi,” (QS. Al-maidah : 90-91).
            Surat Al-maidah ayat 90-91 tersebut diperkuat dengan hadits Rasulullah SAW, yang berbunyi : “Jauhilah olehmu minuman keras (narkoba), karena ia awal dari segala bentuk kejahatan,” (HR.Hakim)
            Yang sangat memilukan sekaligus memalukan, walaupun sudah mengetahui narkoba dilarang oleh agama, masih banyak generasi islam yang mengkonsumsinya. Selain haram, penyalahgunaan narkoba juga dipandang sebagai perbuatan syetan. Jadi, barang siapa yang menkonsumsi narkoba maka temannya syetan.
            Hadits tersebut menyerukan kepada kita umat Islam, terutama generasi muda Islam untuk menjahui narkoba, minuman keras, dan segala bentuk macam bentuk barang haram. Hal ini disebabkan dapat menimbulkan bahaya bagi yang melanggarnya. Selain itu juga ia dapat menyeret kepada kejahatan-kejahatan yang lainnya, seperti zina, mencuri, merampok, nyopet, ngutil, membunuh dan lain sebagainya. Karena sudah bukan rahasia lagi, bahwa orang yang tidak sadar atau dalam kondisi mabuk, tidak dapat mengontrol diri, sehingga sering kali mengganggu ketertiban umum. Karena itulah ayat tersebut di atas disebutkan bahwa narkoba dapat menimbulkan bibit kebencian dan permusuhan di kalangan manusia.
            Jika sudah kecanduhan narkoba, maka lambat laun hidup kita akan dikendalikan oleh syetan, karena kita akan melakukan apa yang dibisikan oleh syetan. Rasulullah SAW bersabda :
            “Seseorang hamba Allah dalam suatu kelapangan karena agamanya, selama ia tidak minum-minuman keras. Akan tetapi bila ia minum-minuman keras maka Allah akan menggoyahkan tabirnya, sehingga syetan menjadi sahabatnya, jadi pendengaranya, jadi penglihatannya, dan jadi kakinya. Kemudian ia dibawa oleh syetan kepada setiap kejahatan dan ia palingkan diri dari setiap kebaikan, ” (HR Thabrani)
            Yang dimaksud dengan khamar dalam Islam bukan sebatas arak atau minuman beralkohol saja, akan tetapi juga termasuk didalamnya, setiap zat yang dapat memabukkan baik yang berbentuk cair maupun zat padat. Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW :
Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukan (merusak fungsi akal) adalah khamar dan setiap khamar itu haram,” (HR Abdullah Ibnu Umar ra).
Bagi yang tahu bagaimana Islam melarang penggunaan narkoba, tidak ada alasan jika tetap mencoba barang haram tersebut. Jika hal ini tetap dilanggar, maka akan mendapat bencana, baik bencana bagi diri sendiri maupun orang lain. Sebagai umat Islam hendaknya kita malu jika menggunakan narkoba. Jangan sampai kita menjadi generasi yang kacau karena narkoba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tantang Narkotika. Yang pertama, Fatwa MUI tentang penyalahgunaan Narkotika, 10 Februari 1976 yang menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah haram hukumnya. Berikutnya, Komisi Fatwa MUI tertanggal 2 September 1996 memutuskan bahwa menyalahgunakan narkotika (Ectasy dan zat-zat sejenis lainnya) adalah haram hukumya.
2.              Kristen    
            Kristen dikenal sebagai agama yang sangat menonjolkan cinta kasih. Karena itu, tidak mengherankan jika dalam sumber-sumber agama ini jarang kita dapati larangan-larangan dan ancaman-ancaman bagi yang melanggarnya. Namun demikian, agama Kristen Katolik dan Protestan juga memandang narkoba sebagai barang haram, sebab memang dalam narkoba itu terdapat unsur-unsur yang dapat merusak organ saraf. Pandangan kedua agama ini bersifat dapat kita pahami dari firman berikut :
            “Janganlah turut mengambil bagian dalam perbuatan-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahkan apa-apa, tetapi sebaliknya telanjangilah perbuatan-perbuatan itu,” (Efesus: 5:11)
            Yesus berkata kepada murid-murid-Nya : “Setiap yang mau mengikut Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul salibnya, dan mengikuti Aku,” (Matius: 16:24)
            “Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju kepada Yesus, yang memimpin dalam iman dan yang membawa iman kita itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan…..,” (Ibrani: 12:2).
            Dari firman tersebut, dapat dipahami bahwa umat Kristiani dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yangdestriktif (merusak), termasuk yang di dalamnya adalah penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya sebagai umat Kristiani, hendaknya mengikuti jejak Yesus. Adapun syarat untuk dapat selalu mengikuti jejak Yesus ini adalah keharusan menyangkal setiap ajakan hawa nafsu, salah satunya menyalahgunakan narkoba.
Ada juga firman-firman yang menyatakan bahwa kesulitan untuk meninggalkan narkoba adalah hidup dalam salib yang harus dipanggul setiap hari. Orang sudah kecanduan narkoba, akan terasa sangat berat untuk meninggalkannya. Dengan atau tanpa disadari, si pecandu narkoba telah meninggalkan kayu salibnya dan berjalan bersebrangan dengan Yesus. Karena telah sesat, maka para pecandu narkoba itu akan ditegur dan diingatkan Allah, sebagaimana dinyatakan dalam firman berikut :
Sesungguhnya berbahagialah manusia yang ditegur Allah, sebab itu janganlah engkau menolak didikan Yang Maha Kuasa,”  (Ayub: 5;17)
Salah satu hal yang dapat dilakukan gereja, misalnya dengan membentuk komisi Pencegahan dan Penanganan Narkotika. Komisi ini dapat bekerja dengan pemuda gereja dan warga jemaat untuk bergabung dengan pelayanan khusus, dengan sasaran utama penyalahguna narkotika. Diharapkan dengan adanya komisi ini dapat menanggulangi masalah narkotika.
3.              Hindu
            Dalam pandangan agama Hindu, penyalahgunaan narkoba termasuk dosa yang sangat besar. Hal ini disebutkan dalam Slokantara, Sloka 16 :
            Braima wadah sulapanam, suwarna steyawarna gurarwdho, mohaolakamucyate. Artinya : “membunuh brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru ini dinamai dosa besar (malapetaka).” Agama Hindu juga melarang umatnya untuk melakukan 5 M, yaitu maling (mencuri), minum (minum-minuman keras), main (berjudi), madon (berjina) dan madat (penyalahgunaan narkoba).
            Narkotika dan miras bukanlah benda-benda yang dibutuhkan manusia untuk hidup damai sejahtera, melainkan akan mengakibatkan manusia mabuk, bingung, onar, liar, dan menderita. Rg Veda VIII.2.12 menyebutkan :
            Hrtsu pirasa yudhyante, durmandoso na surayam. Artinya : “para pecandu yang sedang mabuk akan berkelahi diantara mereka, menciptakan keonaran”.
            Sudah sangat jelas bahwa agama Hindu juga memandang narkoba sebagai barang haram yang sangat dilarang untuk mengkonsumsinya. Narkoba juga dipandang sebagai penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Tuhan. Hal ini dijelaskan dalam Sarajamus Caya Sloka 256 yang berbunyi :   
            “Janganlah mengambil barang-barang orang lain, janganlah meminum-minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta, karena itu akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan”.
4.              Budha
            Dalam ajaran agama Budha, istilah narkoba disebutkan dengan beberapa istilah, diantaranya Sura (segala sesuatu yang dapat membuat nekat), Meraya (sesuatu yang membuat mabuk alias teler), Majja (sesuatu ayng tak sadarkan diri seperti ganja dan morphin), Pamadatthama (sesuatu yang menjadi besar dari kelengahan). Dalam pandangan agama Budha sudah sangat jelas dijabarkan bahwa segala sesuatu yang dikonsumsi dan berpengaruh buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong narkoba, dan hukumnya adalah dilarang (haram).
Menghindari bahan yang menjadi ketagihan dan memabukkan adalah kewajiban yang harus dijalani oleh umat Budha. Diantaranya obat bius, obat tidur, obat tenang, minuman keras, termasuk juga segala bentuk Narkotika, yang dapat menghancurkan konsentrasi atau meditasi agama.
Pengaruh buruk dari narkoba sangatlah besar, baik bagi diri si pemakai maupun bagi masyarakat luas. Karena itu agama Budha melarang manusia untuk menyalahgunakan narkoba, meski hanya sekedar coba-coba pasti akan mengulanginya lagi,

Search