Jumat, 11 November 2011

Tenaaaang, Pengguna Narkoba di Bawah 1 Gram Bebas Pidana…

Mulai tahun ini, jika tertangkap pertamakali menggunakan narkoba dibawah 1 gram, cukup menjalani rehabilitasi saja kok….
Salah satu payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011
Kenapa begitu? ‘Orang-orang penting’ bilang itu merupakan cara hukum untuk menunjukkan sisi humanisnya. Bahwa pecandu adalah bukan pelaku kriminal, melainkan orang yang sedang sakit.
Sebab lainnya adalah karena kapasitas penjara yang sudah terlalu penuh…
Antara acceptable, dan tidak…
Tidaknya kenapa?
Keputusan tersebut dikhawatirkan justru akan memicu perasaan “tenaaaaaang…. kan belum pernah ketangkap…”
Jadi, selama belum pernah tertangkap, tenaaaaaaang…. terus sedooot, terus sileeeeet, terus injek…….
Hal lain yang mengganjal…..
‘Orang-orang penting’ juga bilang, Kemenkumham akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemenkes untuk menyediakan panti-panti rehabilitasi.
Ya, sekali lagi, ternyata baru masih akan
Rehabilitasi? Siapa takuuuuuuut…. Baru rencana dibangun kok…
Kalau sudah pernah tertangkap, trus rehabilitasi, terus pengen pakai lagi, terus tertangkap lagi, gimana dong?
Tenaaaang… gak usah sok imut aah… bisa diatur ituuuu
Fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara produsen sekaligus pemakai narkoba terbesar di dunia, 3,2 juta orang, tenaaaaaang… masih jauh di bawah Kolombia kok.
Jadi, selama belum #1, masih kurang ngetop itu…
Masa iya kita tidak pernah ranking 1 di bidang pencapaian apapun? Nah mungkin inilah saatnya kesempatan untuk mencapainya….!
Mumet aah….

0 komentar:

Search