Dukung Kementerian Kesehatan RI Sebagai Pengelola Sistem Informasi Pecandu Narkotika
- signatures: 62
- signature goal: 1,000
- Target: Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI
- Sponsored by: Aliansi Rakyat Untuk Perubahan Kebijakan NAPZA (SIRABIN)
Sejak diundangkannya UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, negara mewajibkan pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika agar melaporkan diri/keluarga kepada institusi medis atau institusi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 54, 55 dan 56). Kealpaan melaporkan diri dan atau melaporkan anggota keluarga akan dikenai sangsi yang diatur dalam Pasal 128.
Terkait pelaksanaan pasal-pasal tersebut diatas, pada 18 April 2011, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah No.25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Adapun PP No.25/2011 ini ditetapkan sebagai Petunjuk Pelaksanaan dari UU No.35/2011 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, 55 dan 56 yang mengatur tentang REHABILITASI pecandu narkotika.
Penetapan PP No.25/2011 ini pada tanggal 30 Juni 2011 kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
0 komentar:
Posting Komentar