Andika 'Kangen Band' Emosi Disebut Pecandu Narkoba
Selasa, 12 Juli 2011 - 20:16 wib
Rama Narada Putra - Okezone
33 27 Email0
Andhika dan Izzy Kangen Band (Foto: Elang Riki Yanuar)
JAKARTA- Andika dan Izzi, dua personel Kangen band yang terjerat kasus narkoba kembali menjalani persidangan. Dalam persidangan, Andika sempat emosi ketika hakim menyebutnya pecandu narkoba.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (12/7/2011) itu seharusnya mendengar keterangan saksi. Namun, saksi yang diajukan pengacara Andika dan Izzi berhalangan hadir.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Andika tampak sangat emosional menghadapi sidang kali ini. Dia membantah keras bahwa dirinya disebut pecandu seperti yang dituduhkan dari pihak BNN (Badan Narkotika Nasional).
Ketua majelis hakim, Suhartoyo. SH. MH meragukan Andika yang mengaku dirinya hanya mengkonsumsi ganja dua minggu sebelum penangkapan. Menurut hakim, dari hasil laboratorium menyebutkan Andhika dan Izzi adalah seorang pecandu narkoba. Atas dasar itulah, Andika dan Izzi sempat direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Saya kecewa, Ada satu orang yang makai ganja juga, kenapa malah kita berdua yang kena. Ada satu orang yang seharusnya diciduk. Ya kecewalah," ketus Andika usai persidangan.
Setelah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa, sidang akan dilanjutkan Selasa, 19 Juli 2011 dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Meskipun BNN mengatakan urinenya positif tapi tidak ada barang bukti yang disimpan dan dikuasai Andhika ataupun Izzi. Setelah pembacaan tuntutan kami akan melakukan pembelaan karena ada beberapa fakta yang belum dibahas dipersidangan," tegas pengacara Andika, Priyagus.(rik)
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (12/7/2011) itu seharusnya mendengar keterangan saksi. Namun, saksi yang diajukan pengacara Andika dan Izzi berhalangan hadir.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Andika tampak sangat emosional menghadapi sidang kali ini. Dia membantah keras bahwa dirinya disebut pecandu seperti yang dituduhkan dari pihak BNN (Badan Narkotika Nasional).
Ketua majelis hakim, Suhartoyo. SH. MH meragukan Andika yang mengaku dirinya hanya mengkonsumsi ganja dua minggu sebelum penangkapan. Menurut hakim, dari hasil laboratorium menyebutkan Andhika dan Izzi adalah seorang pecandu narkoba. Atas dasar itulah, Andika dan Izzi sempat direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Saya kecewa, Ada satu orang yang makai ganja juga, kenapa malah kita berdua yang kena. Ada satu orang yang seharusnya diciduk. Ya kecewalah," ketus Andika usai persidangan.
Setelah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa, sidang akan dilanjutkan Selasa, 19 Juli 2011 dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Meskipun BNN mengatakan urinenya positif tapi tidak ada barang bukti yang disimpan dan dikuasai Andhika ataupun Izzi. Setelah pembacaan tuntutan kami akan melakukan pembelaan karena ada beberapa fakta yang belum dibahas dipersidangan," tegas pengacara Andika, Priyagus.(rik)