Jumat, 11 November 2011

okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   surat pembaca   |   okeinfo   |   games  
  Jumat, 11 November 2011 | 18:57:12
line

Andika 'Kangen Band' Emosi Disebut Pecandu Narkoba

Selasa, 12 Juli 2011 - 20:16 wib
Rama Narada Putra - Okezone
 33  27 0
Andhika dan Izzy Kangen Band (Foto: Elang Riki Yanuar)
Andhika dan Izzy Kangen Band (Foto: Elang Riki Yanuar)
JAKARTA- Andika dan Izzi, dua personel Kangen band yang terjerat kasus narkoba kembali menjalani persidangan. Dalam persidangan, Andika sempat emosi ketika hakim menyebutnya pecandu narkoba.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (12/7/2011) itu seharusnya mendengar keterangan saksi. Namun, saksi yang diajukan pengacara Andika dan Izzi berhalangan hadir. 

Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Andika tampak sangat emosional menghadapi sidang kali ini. Dia membantah keras bahwa dirinya disebut pecandu seperti yang dituduhkan dari pihak BNN (Badan Narkotika Nasional).

Ketua majelis hakim, Suhartoyo. SH. MH meragukan Andika yang mengaku dirinya hanya mengkonsumsi ganja dua minggu sebelum penangkapan. Menurut hakim, dari hasil laboratorium menyebutkan Andhika dan Izzi adalah seorang pecandu narkoba. Atas dasar itulah, Andika dan Izzi sempat direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Saya kecewa, Ada satu orang yang makai ganja juga, kenapa malah kita berdua yang kena. Ada satu orang yang seharusnya diciduk. Ya kecewalah," ketus Andika usai persidangan.

Setelah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa, sidang akan dilanjutkan Selasa, 19 Juli 2011 dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Meskipun BNN mengatakan urinenya positif tapi tidak ada barang bukti yang disimpan dan dikuasai Andhika ataupun Izzi. Setelah pembacaan tuntutan kami akan melakukan pembelaan karena ada beberapa fakta yang belum dibahas dipersidangan," tegas pengacara Andika, Priyagus.(rik)

Nenek Pecandu Narkoba Habisi Putri Kandungnya

Kamis, 24 Maret 2011 - 6:45 WIB
| More
Nenek Pecandu Narkoba Habisi Putri Kandungnya KEBAYORAN BARU (Pos Kota) – Sejahat-jahatnya hewan tidak akan memakan anaknya sendiri. Tapi pepatah ini tidak berlaku bagi ibu tiga anak ini. Ia tega membunuh putri kandungnya, Agnes Kaharisma yang akrab dipanggil Risma. Bahkan untuk aksi sadisnya itu, wanita pecandu narkoba ini menyewa dua pembunuh bayaran.
Jasad Risma,17,  ditemukan membusuk di selokan Jl. Joe, Jagakarsa, Jaksel, pada Minggu (13/2). Kematian Risma sempat menjadi buah bibir di masyarakat. Soalnya, gadis cantik ini memiliki pergaulan luas.
Misteri pembunuhan cewek primadona Jalan Jaksa tersebut akhirnya terungkap. Aksi sadis itu ternyata diotaki oleh ibu kandungnya,  Milly Patti alias Nenek. Wanita 57 tahun ditangkap polisi di rumah kos Jl. Sirsak, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (22/3). Ia berdalih terpaksa membunuh darah dagingnya sendiri lantaran sakit hati diusir dari rumah kos itu.
Ia juga mengaku kerap diperlakukan kasar. “Saya siap menerima hukuman terberat sekalipun. Semua sudah terjadi, ibarat nasi sudah jadi bubur, saya juga harus siap bertanggung jawab,” kata wanita yang seluruh rambutnya sudah memutih ini.
PECANDU NARKOBA
Milly enggan mengungkapkan alasan pengusiran yang dilakukan anaknya. Namun Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan Msi, mengatakan keributan ibu dan anak itu terjadi lantaran Milly pecandu narkoba.
“Ia sering minta uang untuk beli narkoba kepada Risma. Akibatnya Risma menjadi marah karena merasa dirinya diperas oleh ibunya,” uangkapnya.
Keributan antara Risma dan ibunya kerap terjadi lantaran gadis 17 tahun itu kesal sang ibu menggunakan uang hasil keringatnya untuk beli barang terlarang. Padahal Risma bekerja keras untuk menghidupi keluarga, bahkan ia rela menjadi wanita malam yang kerap mangkal di Jalan Jaksa.
Berkali-kali Risma menasehati ibunya untuk berhenti menjadi budak narkoba, tapi tak pernah digubris malah sebaliknya sang ibu marah-marah pada anak bungsunya itu.
PANDAI BERAKTING
Pembunuhan Risma menjadi perhatian utama Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Gatot Eddy Pramono. Upaya mengungkap kasus ini, ia membentuk dua tim khusus beranggotan polisi pilihan dari polres  dan Polsek Jagakarsa.
Pada awalnya, petugas kesulitan untuk mengungkap kasus ini. Soalnya, Milly pandai bersandiwara. Ia membuat alibi kuat saat pertama kali dimintai keterangan. Milly mengaku anaknya dijemput  sopir kekasihnya seminggu sebelum ditemukan tewas. Katanya, anak dan pacarnya itu pergi ke Puncak, Jawa Barat.
Aktingnya yang penuh kesungguhan membuat petugas mempercayai keterangannya. Selanjutnya, pencarian diarahkan pada sopir kekasih Risma. Setelah pencarian ke berbagai tempat hiburan, sopir itu ditemukan. Pemeriksaan menunjukkan sopir pribadi Clark, pacar Risma yang warga Amerika, itak terlibat dalam pembunuhan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan petunjuk bahwa semua cerita Milly hanya bualan. Empat kali diperiksa, Milly akhirnya tak bisa berkelit. Ia mengakui telah membunuh anak kandungnya lewat tangan pembunuh bayaran yakni Sinyo Ebenhaezer alias Sonny, 28, dan Warto alias Uwa, 32.
“Mereka saya kasih uang masing-masing Rp2 juta untuk membunuh Risma. Setelah Risma tewas, saya bersikap biasa agar tidak membuat warga sekitar curiga,” ungkap Milly.
Sonny diringkus di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan Warto ditangkap di  Malang, Jawa Timur. “Mereka semuanya mengaku telah membunuh Risma,” kata   Kombes Gatot.
Terungkapnya kasus pembunuhan sadis itu membuat Budiasih, ayah Risma, geram. Pria 60 tahun ini mengaku sulit memahami tindakan istrinya itu.
“Saya kecewa sekali. Saya juga tidak akan membesuk dia di tahanan. Dia tega membunuh anak kandung kami. Biarlah hakim yang memutuskan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar Budi yang ditemui di rumah kos di Jl. Sirsak, kemarin sore.
Saat pembunuhan itu terjadi, Budi mengaku ia sedang berkunjung ke rumah kerabat di  Bogor, Jawa Barat. Karenanya, ia mengaku sangat terpukul saat diberitahu anaknya tewas. “Padahal dia anak yang baik dan berbakti pada orangtua,” katanya.
Tindakan sadis Milly juga membuat tetangga terheran-heran. Apalagi, mereka melihat bagaimana wanita itu tampak kehilangan anaknya ketika Risma ditemukan tewas.
“Artis sinetron  juga kalah kalau disuruh berakting sama dia. Saya nggak habis pikir, kok bisa-bisanya dia mengarang cerita anaknya dijemput sopir pacarnya. Padahal dia  yang membunuhnya,” kata Ny. Syifa, warga.
Hal senada disampaikan Ny. Rahmat. Meski  pernah melihat ibu dan anak itu bertengkar, ia tak menyangka wanita itu tega membunuh anaknya. “Saya pernah melihat mereka cekcok. Tapi kejadian itu sudah lama,” katanya. “Bener-bener, saya nggak habis pikir kok bisa setega itu.”
Milly dan dua eksekutor yang menghabisi nyawa Risma kini mendekam dalam tahanan. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (tiyo/adin/B)

EFEK SAMPING & CIRI – CIRI PECANDU NARKOBA
Efek narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan “lebih membaik” yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan. tanda tanda fisik, dapat dilihat dari tanda – tanda fisik si pengguna, seperti :
1. mata merah
2. mulut kering
3. bibir bewarna kecoklatan
4. perilakunya tidak wajar
5. bicaranya kacau
6. daya ingatannya menurun
Ada pun tanda – tanda dini anak yang telah menggunakan narkotik dapat dilihat dari beberapa hal antara lain :
1. anak menjadi pemurung dan penyendiri
2. wajah anak pucat dan kuyu
3. terdapat bau aneh yang tidak biasa di kamar anak
4. matanya berair dan tangannya gemetar
5. nafasnya tersengal dan susuh tidur
6. badannya lesu dan selalu gelisah
7. anak menjadi mudah tersinggung, marah, suka menantang orang tua
Lalu bagaimana mengetahui bahwa anggota keluarga jadi pecandu obat terlarang itu? Mardan Sadzali memberikan ciri-ciri yang mudah diketahui pada pecandu narkoba.
• Pecandu daun ganja : Cenderung lusuh, mata merah, kelopak mata mengattup terus, doyan makan karena perut merasa lapar terus dan suka tertawa jika terlibat pembicaraan lucu.
• Pecandu putauw : Sering menyendiri di tempat gelap sambil dengar musik, malas mandi karena kondisi badan selalu kedinginan, badan kurus, layu serta selalu apatis terhadap lawan jenis.
• Pecandu inex atau ekstasi : Suka keluar rumah, selalu riang jika mendengar musik house, wajah terlihat lelah, bibir suka pecah-pecah dan badan suka keringatan, sering minder setelah pengaruh inex hilang.
• Pecandu sabu-sabu : gampang gelisah dan serba salah melakukan apa saja, jarang mau menatap mata jika diajak bicara, mata sering jelalatan, karakternya dominan curiga, apalagi pada orang yang baru dikenal, badan berkeringat meski berada di dalam ruangan ber-AC, suka marah dan sensitive.

Heroin

From Wikipedia, the free encyclopedia
Heroin
Systematic (IUPAC) name
(5α,6α)-7,8-didehydro-4,5-epoxy-17-methylmorphinan-3,6-diol diacetate
Clinical data
AHFS/Drugs.com entry
Pregnancy cat. Not yet classified, but studies have shown a risk of abnormalities, hepatitis, malnutrition, and many other effects.[1]
Legal status Prohibited (S9) (AU) Schedule I (CA) ? (UK) Schedule I (US)
Dependence liability High
Routes Inhalation, Transmucosal, Intravenous, Oral, Intranasal, Rectal, Intramuscular
Pharmacokinetic data
Bioavailability <35% (oral), 44–61% (inhaled)[2]
Protein binding 0% (morphine metabolite 35%)
Metabolism hepatic
Half-life <10 minutes [3]
Excretion 90% renal as glucuronides, rest biliary
Identifiers
CAS number 561-27-3 Yes
ATC code N02AA09
PubChem CID 5462328
DrugBank DB01452
ChemSpider 4575379 Yes
UNII 8H672SHT8E Yes
ChEBI CHEBI:27808 Yes
ChEMBL CHEMBL459324 Yes
Synonyms Diamorphine, Diacetylmorphine, Acetomorphine, (Dual) Acetylated morphine, Morphine diacetate
Chemical data
Formula C21H23NO5 
Mol. mass 369.41 g/mol
SMILES eMolecules & PubChem
 Yes(what is this?)  (verify)
Heroin (diacetylmorphine (INN)), also known as diamorphine (BAN), or, especially in older literature, as morphine diacetate, is an opioid analgesic synthesized from morphine, a derivative of the opium poppy. When used in medicine it is typically used to treat severe pain, such as that resulting from a heart attack. It is the 3,6-diacetyl ester of morphine, and functions as a morphine prodrug (meaning that it is metabolically converted to morphine inside the body).[4] The white crystalline form considered "pure heroin" is usually the hydrochloride salt, diacetylmorphine hydrochloride. When heroin is supplied illegally, though, it is often adulterated to a freebase form, dulling the sheen and consistency to a matte white powder.[5] As of 2004, roughly 87% of the world supply of opium and its derivatives, including heroin, was thought to be produced in Afghanistan.[6]
As with other opioids, diacetylmorphine is used as both an analgesic and a recreational drug. Frequent and regular administration is associated with tolerance and physical dependence, which may develop into addiction. Internationally, diacetylmorphine is controlled under Schedules I and IV of the Single Convention on Narcotic Drugs.[7] It is illegal to manufacture, possess, or sell diacetylmorphine without a license in almost every country.
Under the chemical names diamorphine and diacetylmorphine, heroin is a legally prescribed controlled drug in the United Kingdom, and is supplied in tablet or injectable form for the same indications as morphine is, often being preferred over morphine due to its lower side effect profile. It is also available for prescription to long-term users in the Netherlands, United Kingdom, Switzerland, Germany and Denmark alongside psycho-social care,[8][9] and a similar programme is being campaigned for by liberal political parties in Norway

Tenaaaang, Pengguna Narkoba di Bawah 1 Gram Bebas Pidana…

Mulai tahun ini, jika tertangkap pertamakali menggunakan narkoba dibawah 1 gram, cukup menjalani rehabilitasi saja kok….
Salah satu payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011
Kenapa begitu? ‘Orang-orang penting’ bilang itu merupakan cara hukum untuk menunjukkan sisi humanisnya. Bahwa pecandu adalah bukan pelaku kriminal, melainkan orang yang sedang sakit.
Sebab lainnya adalah karena kapasitas penjara yang sudah terlalu penuh…
Antara acceptable, dan tidak…
Tidaknya kenapa?
Keputusan tersebut dikhawatirkan justru akan memicu perasaan “tenaaaaaang…. kan belum pernah ketangkap…”
Jadi, selama belum pernah tertangkap, tenaaaaaaang…. terus sedooot, terus sileeeeet, terus injek…….
Hal lain yang mengganjal…..
‘Orang-orang penting’ juga bilang, Kemenkumham akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemenkes untuk menyediakan panti-panti rehabilitasi.
Ya, sekali lagi, ternyata baru masih akan
Rehabilitasi? Siapa takuuuuuuut…. Baru rencana dibangun kok…
Kalau sudah pernah tertangkap, trus rehabilitasi, terus pengen pakai lagi, terus tertangkap lagi, gimana dong?
Tenaaaang… gak usah sok imut aah… bisa diatur ituuuu
Fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara produsen sekaligus pemakai narkoba terbesar di dunia, 3,2 juta orang, tenaaaaaang… masih jauh di bawah Kolombia kok.
Jadi, selama belum #1, masih kurang ngetop itu…
Masa iya kita tidak pernah ranking 1 di bidang pencapaian apapun? Nah mungkin inilah saatnya kesempatan untuk mencapainya….!
Mumet aah….

Dukung Kementerian Kesehatan RI Sebagai Pengelola Sistem Informasi Pecandu Narkotika

Dukung Kementerian Kesehatan RI Sebagai Pengelola Sistem Informasi Pecandu Narkotika
  • signatures: 62

  • signature goal: 1,000
Latar Belakang

Sejak diundangkannya UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, negara mewajibkan pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika agar melaporkan diri/keluarga kepada institusi medis atau institusi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 54, 55 dan 56). Kealpaan melaporkan diri dan atau melaporkan anggota keluarga akan dikenai sangsi yang diatur dalam Pasal 128.

Terkait pelaksanaan pasal-pasal tersebut diatas, pada 18 April 2011, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah No.25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Adapun PP No.25/2011 ini ditetapkan sebagai Petunjuk Pelaksanaan dari UU No.35/2011 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, 55 dan 56 yang mengatur tentang REHABILITASI pecandu narkotika.

Penetapan PP No.25/2011 ini pada tanggal 30 Juni 2011 kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

Pencegahan HIV AIDS

by on May 5, 2011
pencegahan hiv aids Pencegahan HIV AIDS kita belum maksimal. Laporan dari Departemen Kesehatan pada tahun 2002 menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan upaya agar berada dari prevalensi rendah ke negara daerah terkonsentrasi. Ini berarti bahwa ada wilayah di Indonesia di mana jumlah kasus HIV AIDS berada pada kelompok perilaku beresiko tinggi. Sampai awal tahun 2004 ada 6 provinsi prihatin dengan tingginya jumlah kasus HIV/AIDS dan telah menjadi “provinsi prioritas” (Jakarta, Papua, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat dan Riau). Kemudian akhir tahun 2004 dilaporkan bertambahnya 12 provinsi prioritas yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten. Hal ini mengindikasikan bahwa pencegahan HIV AIDS belum maksimal.
Pemerintah Indonesia telah membentuk komisi penanggulangan AIDS dalam rangka pencegahan HIV AIDS di Indonesia. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pencegahan HIV AIDS bagi setiap orang? Sebelumnya kenalilah gejala-gejala HIV AIDS, jika menduga bahwa telah terpapar HIV, hendaknya mendapatkan konseling dan melakukan testing/pemeriksaan HIV. Kewaspadaan hendaknya diambil guna mencegah penyebaran HIV kepada orang lain, seandainya anda benar terinfeksi HIV.
&lt;p&gt;Your browser does not support iframes.&lt;/p&gt;

Pencegahan HIV AIDS : safe sex

Cara pencegahan HIV AIDS berbeda berdasarkan faktor penularannya, jika penularan melalui seks, dapat dicegah melalui berpantang seks, hubungan monogami antara pasangan yang tidak terinfeksi, seks non-penetratif, penggunaan kondom pria atau kondom wanita secara konsisten dan benar.

Pencegahan Penyakit HIV AIDS : jarum suntik steril

Bila seorang pengguna jarum suntik misalnya pengguna narkoba menggunakan suntikan, selalu gunakan jarum suntik atau semprit baru yang sekali pakai atau jarum yang secara tepat disterilkan sebelum digunakan kembali. Hal ini dilakukan agar mengurangi resiko penularan virus HIV melalui jarum suntik. Selain itu, transfuse/pertukaran darah juga dapat menjadi resiko penularan. Pastikan bahwa darah dan produk darah telah melalui tes HIV dan standar keamanan darah dilaksanakan.

Pencegahan HIV AIDS : Kehamilan

Penularan HIV dari seorang ibu yang terinfeksi dapat terjadi selama masa kehamilan, selama proses persalinan atau setelah kelahiran melalui ASI. Tanpa adanya intervensi apapun, sekitar 15% sampai 30% ibu dengan infeksi HIV akan menularkan infeksi selama masa kehamilan dan proses persalinan. Pemberian air susu ibu meningkatkan risiko penularan sekitar 10-15%. Risiko ini tergantung pada faktor-faktor klinis dan bisa saja bervariasi tergantung dari pola dan lamanya masa menyusui.

Jumat, 04 November 2011

Macam Narkoba : Ectasy, Inex, Blackheart

Inex, Ecstasy, Blackheart :
Kancing, I, inex.Alladin, electric, gober, butterfly, dll.Cara pakai: Berbentuk pil/kapsul.Dikunyah, dikulum, ditelan dengan air mineral. Harganya sangat mahal sehingga hanya dipakai kelas menengah keatas, executive dll.
Habis pakai:
rasanya gembira terus, maunya tertawa, hal2 yg tidak lucu saja membuat tertawa, energetik.Energik, mata sayu, muka pucat, berkeringat banyak, tidak bisa diam/over acting,tidak bisa tidur
Sakauw :
rasanya gelisah dan tidak bergairah dan tidak energetik sehingga ingin mengkonsumsi lagi.
Akibat :
Kalau dipakai terus menerus juga merusak organ2 tubuh dan juga merusak otak dan syaraf.Syaraf otak rusak, dehidrasi, liver rusak & berfungsi tdiak baik, tulang gigi keropos, jet lag, syaraf mata rusak, paras selalu ketakutan.

Search