Rabu, 26 Oktober 2011

Utrecht Ajukan Ujicoba Penanaman Massal Ganja Untuk Kebutuhan Personal

10/03/2011
By Redaksi

tanaman ganja getty image 150x100 Utrecht Ajukan Ujicoba Penanaman Massal Ganja Untuk Kebutuhan Personal
Tanaman Ganja Foto: getty
Amsterdam – Dewan kota Utrecht menginginkan para pengguna ganja menumbuhkan sendiri ganja yang mereka butuhkan dengan membentuk asosiasi penanam ganja .
Langkah ini akan bertentangan dengan kecenderungan Belanda untuk membatasi penggunaan jenis NAPZA ringan.
Penanaman massal ganja untuk keperluan pribadi adalah ilegal, demikian pernyataan pemerintah Belanda.
Belanda adalah salah satu negara dengan kebijakan NAPZA paling liberal di Eropa untuk jenis NAPZA ringan. Penggunaan ganja di Belanda dilegalkan tetapi, kultivasi ganja secara massal tetap ilegal dan dikendalikan oleh kelompok-kelompok kriminal.
“Kami ingin menghapuskan kebijakan ini dalam sebuah ujicoba. Diharapkan bila pengguna ganja dapat menumbuhkan sendiri ganja kebutuhan mereka, angka kriminalitas dan aktivitas ilegal akan berkurang ,” demikian ungkap seorang anggota dewan kota Utrecht Victor Everhadt kepada NOS sebuah kantor berita Belanda pada Kamis (10/3).
Utrecht adalah kota terbesar keempat di Belanda, terletak sekitar 50 km barat daya Amsterdam.
Dengan pengendalian kultivasi ganja, kualitas ganja yang dihasilkan dapat terjamin dan mengurangi efek buruk pada kesehatan, imbuh Everhardt.
Warga Belanda hanya dijinkan menumbuhkan maksimal lima tanaman ganja di rumah untuk keperluan pribadi. Utrecht menginginkan agar para pengguna ganja dapat bersatu membentuk asosiasi penanam ganja.
Kementerian Keamanan dan Hukum Belanda menyatakan bahwa ganja tetap ilegal dan wacana penanaman massal ganja di Utrecht akan menghadapi tuntutan hukum.
“Kebijakan penggunaan NAPZA ringan di Belanda tidak memperbolehkan penanaman ganja massal, contohnya bila menanam 500 tanaman,” ungkap juru bicara Kementerian Keamanan dan Hukum.
Selama beberapa tahun terakhir ini, Belanda telah memberlakukan pengurangan penggunaan dan penjualan ganja dan hashish dengan  menutup kafe-kafe ganja dan membatasi penjualan pada tamu asing karena efek samping kesehatan dan aktivitas krimi

AFGANISTAN PENGHASIL HASISH TERTINGGI

Afganistan adalah negara terbesar penghasil opium di dunia yang juga menghasilkan ganja terbesar. Ini
merupakan hasil temuan laporan survei ganja pertama kali yang dilakukan UNODC. Survei mengestimasi
antara 10.000 sampai 20.000 hektar tanaman ganja tumbuh di Afganistan tiap tahunnya.
“Sementara negara lain memiliki ladang ganja yang lebih besar namun jumlah hasil panen dari ladang
ganja di Afghanistan jauh lebih besar lagi (145 kg/hektar berupa hasish - resin yang dihasilkan dari ganja
- dibandingkan dengan Maroko yang berjumlah 40 kg/hektar), hal tersebut memposisikan Afghanistan
sebagai produsen hasish terbesar di dunia, diperkirakan antara 1.500 sampai 3.500 ton per tahunnya,”
ujar Direktur Eksekutif UNODC Antonio Maria Costa.
Survei ini didasarkan pada data dari 1.634 desa di 20 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat
budidaya tanaman ganja skala besar di setengah bagian dari propinsi Afghanistan (17 dari 34 propinsi).
Pendapatan kotor yang diperoleh per hektarnya dari tanaman ganja (US $3,900) lebih tinggi dari bunga
opium (US$ 3,600). Ganja juga murah untuk dibudidayakan dan diproses: Di Afghanistan sendiri tiga kali
lebih murah untuk membudidayakan satu hektar tanaman ganja dibandingkan satu hektar bunga opium.
Sebagai hasilnya, pendapatan bersih dari satu hektar tanaman ganja adalah US$ 3.341 sedangkan bunga
opium sendiri menghasilkan US$ 2.005 per hektar.
Tetapi, Hasil survei menunjukkan bahwa di kalangan petani Afghanistan, bunga opium masih tetap
disukai dibandingkan tanaman ganja: tidak seperti bunga opium, tanaman ganja berumur pendek dan
hanya tumbuh di musim panas, ketika air kurang tersedia untuk irigasi. Secara keseluruhan, harga resin
ganja di Afghanistan diperkirakan antara US$ 39 juta sampai US$ 94 juta atau sekitar 10-20 persennya
dari harga opium (US$ 438 juta pada tahun 2009).
Pada konferensi pers di Kabul, Perwakilan UNODC di Afghanistan, Jean-Luc Lemahieu mengatakan
bahwa "Alternatif sangatlah penting. Petani sebelumnya mendapatkan pemasukan dari hasil budidaya
gelap. Besok kita harus menggiring mereka ke mata pencaharian legal. Hari ini adalah tantangan.
Pembangunan tidak akan datang hanya dalam satu hari karena tidak semuanya didapatkan secara
instan.
"Dalam lima tahun terakhir, budidaya ganja telah bergeser jauh dari wilayah utara menuju ke selatan
Afghanistan. Seperti opium, budidaya ganja saat ini terkonsentrasi di daerah yang tidak stabil, sebut saja
bagian selatan negara,” ujar Costa. Penjelasan dari tren ini tercermin pada peningkatan tajam harga
ganja di provinsi Balkh – yang dikenal sebagai penghasil ganja Mazari (Balki) – disebabkan upaya
pemberantasan lahan yang dilakukan pemerintah semenjak tahun 2007.
Staffan de Mistura, Wakil Khusus Sekretaris Jenderal di Afghanistan, pada konferensi pers di Kabul
menegaskan: "Ketika saya bertemu dengan penduduk lokal, mereka selalu mengemukakan dua masalah
yang menjadi perhatian mereka: Salah satunya adalah keamanan dan yang lainnya adalah korupsi.
Tentunya PBB berada di Afganistan untuk membantu pemerintah agar korupsi ditangani dengan metode
This PDF is Created by Simpo Word to PDF unregistered version - http://www.simpopdf.com
yang tepat. Hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat internasional terutama Afghanistan. Jika
korupsi tidak ditangani, insentif tidak mampu meningkatkan sumber daya yang dibutuhkan bagi
pembangunan."
Keuntungan berasal dari perdagangan narkoba dan korupsi bahan bakar. Tidak mengherankan bahwa
gerakan anti korupsi sejalan dengan kampanye membasmi narkoba.
kepemimpinan Politik diperlukan untuk menangani masalah produksi narkoba di Afghanistan. "Masalah
narkoba Afghanistan jauh lebih kompleks dari sekadar perdagangan opium", ujar Costa. "Tetapi
pemecahannya tetap sama. Dengan memperbaiki tata pemerintahan dan pembangunan daerah
penghasil narkoba di Afghanistan, kita bisa melumpuhkan pasokan hash maupun heroin terbesar dunia,
“ ujar Costa.
Sumber: http://www.unodc.org/unodc/en/frontpage/2010/March/afghanistan-leads-in-hashishproduction-
says-unodc.html tanggal 31 Maret 2010 (Ima@Datin).

 Pengobatan Narkoba:
  1. Pengobatan adiksi (detoks)
  2. Pengobatan infeksi
  3. Rehabilitasi
  4. Pelatihan mandiri
 Pencegahan Narkoba:
  1. Memperkuat keimanan
  2. Memilih lingkungan pergaulan yang sehat
  3. Komunikasi yang baik
  4. Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok
Pertolongan Pertama
Pertolongan pertama penderita dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila tidak berhasil perlu pertolongan dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3-5 hari dan setelah 10 hari akan hilang.
Empat Cara Alternatif Menurunkan Risiko atau "Harm Reduction" :
  1. Menggunakan jarum suntik sekali pakai
  2. Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik
  3. Mengganti kebiasaan menyuntik dengan menghirup atau oral dengan tablet
  4. Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba
Detoksifikasi
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti.
Detoksifikasi bisa dilakukan dengan berobat jalan atau dirawat di rumah sakit. Biasanya proses detoksifikasi dilakukan terus menerus selama satu sampai tiga minggu, hingga hasil tes urin menjadi negatif dari zat adiktif.
Berikut ini beberapa alamat rumah sakit yang menerima pasien untuk detoksifikasi:
1.   Rumah Sakit Ketergantungan Obat
Jl. RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan
Tel: 62-21-7695461; 7698240 
2.   Rumah Sakit Atma Jaya
Jl. Pluit Raya No. 2, Jakarta Utara
Tel: 62-21-6606127-30
3.   Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatinegara
Jl. Raya Jatinegara Timur No. 85 A-87, Jakarta 13310
Tel: 62-21-280666; 280777; 280888; 280999 
4.   Rumah Sakit Darmawangsa
Jl. Darmawangsa Raya No. 13 Blop P2,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tel: 62-21-7394484; Fax: 62-21-7394162 
5.   Rumah Sakit Ongko Mulyo
Jl. Pulomas Barat VI, Jakarta Timur
Tel: 62021-4723332, 4722719

Rehabilitasi

Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Sehingga sangat rentan dan sangat besar kemungkinan kembali mencandu dan terjerumus lagi.
Untuk itu setelah detoksifikasi perlu juga dilakukan proteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu, misalnya dengan memasukkan mantan pecandu ke pusat rehabilitasi.
Berikut ini daftar dari beberapa pusat rehabilitasi
1.   Yayasan Kasih Mulia
Jl. Camar Indah blok DD-10,
Ruko Pantai Indah Kapuk, Jakarta 14470
Tel: 62-21-5881103, 5882265; Fax: 62-21-5882275;
e-mail: drugKP@cbn.net.id 
2.   Yayasan Titihan Respati
Jl. Hang Lekir Raya No. 16, Jakarta Selatan
Tel: 62-21-7394762, 7394769
3.   Terapi & Rehabilitasi Pasien NAZA
ala Prof. Dr. dr. H. Dadamng Hawari
Jl. Tebet Mas Indah Blok E No. 5, Jakarta
Tel: 62-21-8299857; 8298885 
4.   Yayasan Insan Pengasuh
Jl. Daksa IV/69, Kebayoran Baru, Jakarta 12110
Tel: 62-21-7208216 
5.   Yayasan Dharma Kasih Ibu Puri Kinasih
Komplek Cilember desa Jogjogan, Bogor, Jawa Barat
Tel: 62-251-252379 
6.   Wisma Adiksi
Jl. Jati Indah I No. 23
Pangkalan Jati, Podok Labu, Jakarta Selatan
Tel: 62-21-7690455; 7540604 
7.   Pusat Pemulihan Rumah Anak Panah
Jl. Kran V No. 3, RT 011/05, Kemayoran, Jakarta 10610
Tel: 62-21-4255652 
8.   Permadi Siwi
Jl. MT Haryono, Jarkarta Timur 
9.   Wisma Dulos
Jl. Tugu No. 4, Cilangkap, Jakarta Timur
10. Panti Sosial Parmadi Putra (Depsos)
Khusnul Khotimah
Jl. Babakan Pocis RT 003/03, Babakan,
Kec. Cisauk, Serpong Tangerang
Tel: 62-21-7561331
11.  Wisma Siloam
Jl. Semplak No. 345, Bogor
Tel: 62-251-505159
12.  Pesantren Al Ihya
Jl. Batu Tapak, Pasir Jaya, Ciomas, Bogor
Tel: 62-251-311964, 312272, 312055
13. Yayasan Harapan Permata Hati Kita
     Jl. Dr. Semeru No. 111, Bogor 
14. Yayasan Podok Bina Kasih
Puncak Cipanas
Sekretariat: Citra I ext. Blok AE V/1, Kalideres, Jakarta Barat
Tel: 62-21-5418993; 5459815
15.  Pesantren Inabah XV
Jl. Raya Perjuangan No. 15, Cipanas, Ciawi  46157
Tel: 62-265-455228
16.  Pesantran Inabah VII
Kp. Rawa, Desa Calingcing, Kec. Sukabening,
Pos Raya Poloh, Tasikmalaya  46155
Tel: 62-265-450028
17.  Panti Rehab. Doulos
Jl. Raya Maribaya 191, Lembang, Jawa Barat
Tel: 62-22-2787384
18.  Yayasan Cinta Kasih Bangsa
Jl. Kol Soegiyono Susukan Ngemplak, Ungaran
Tel: 62-24-922674
19.  Pondok Pesantren Tebu Ireng
Tromol Pos V
Jombang 61471
Jawa Timur
 nusaindah.tripod.com

Akibat/Dampak Langsung Dan Tidak Langsung Penyalahgunaan Narkoba Pada Kehidupan & Kesehatan Manusia

Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Danmpak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam.
A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.
B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia
1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13. Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.
C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.


Mengenal ciri pengguna pengguna narkoba
Opini
ROSANTI MUCHSIN

Sekarang ini kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) merupakan masalah yang cukup mengkhawatirkan, baik sebagai pemakai, pengedar, penjual, bandar bahkan sudah mampu memproduksi sendiri. Negara kita melarang pemakaian narkoba apalagi menjadi pengedar, penjual atau bandar (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau pengobatan).

Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika. Namun begitu para pengedar, penjual, pemakai atau bandar narkoba tersebut seperti tak mengindahkan sanksi pidana yang sudah ditetapkan.

Terbukti dengan masih banyaknya warga asing dan pribumi yang kedapatan membawa narkoba di airport atau pelabuhan dan banyaknya masyarakat Indonesia yang masuk bui karena kasus narkoba. Berbagai macam cara dilakukan si penjual dan bandar untuk dapat menjajakan dagangan haramnya ini.

Mereka rela membagikannya secara cuma-cuma untuk tahap perkenalan atau cobacoba, bisa juga mencampurkannya ke dalam jajanan anak-anak atau ke dalam alat tulis maupun mainan anak. Bahkan mereka rela menyimpannya di dalam perut mereka dengan cara menelannya dalam jumlah yang cukup banyak agar terlepas dari pemeriksaan pihak berwajib.

Yang menjadi konsumen narkoba ini bukan hanya dari golongan remaja atau dewasa, tetapi juga anak-anak dan orang tua. Dan walaupun narkoba ini harus dibeli dengan harga yang cukup mahal namun pengkonsumsi narkoba bukan hanya dari golongan ekonomi menengah ke atas dan pejabat pemerintahan, tetapi sudah dapat menyentuh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Oleh sebab itu kita harus mampu mencegah jangan sampai narkoba menyentuh orang-orang yang kita cintai dan sayangi. Bagaimana caranya? Kenalilah jenis-jenis narkoba dan tandaekhawatiran tanda kemungkinan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif tersebut. Jenis-jenis Narkoba :

1. Opiat (heroin, morfin, ganja). Biasanya pemakaian narkoba golongan opiate secara berlebihan akan menimbulkan perasaan senang dan bahagia, sikap acuh tak acuh (apatis), malas bergerak, mengantuk, rasa mual, bicara cadel, pupil mata mengecil (melebar jika overdosis),
gangguan perhatian/daya ingat.

2. Ganja. Ciri-ciri pemakai ganja yang berlebihan antara lain, merasa senang dan bahagia, santai dan lemah, acuh tak acuh, mata merah, nafsu makan meningkat, mulut kering, pengendalian diri kurang, sering menguap/ngantuk, kurang konsentrasi dan depresi.

3. Amfetamin (shabu, ekstasi). Ciri pengguna narkoba jenis ini, kewaspadaan meningkat, bergairah, rasa senang, bahagia, pupil , mata melebar, denyut nadi dan tekanan darah meningkat, sukar tidur/ insomnia dan hilang nafsu makan.

4. Kokain. Para pengguna kokain yang berlebihan akan merasakan denyut jantung cepat, agitasi psikomotor/gelisah, euforia/rasa gembira berlebihan, rasa harga diri meningkat, banyak bicara, kewaspadaan meningkat, kejang, pupil (manik mata) melebar, tekanan darah meningkat, berkeringat/rasa dingin, mual/muntah, mudah berkelahi, psikosis, perdarahan darah otak, penyumbatan pembuluh darah, nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali, distonia (kekakuan otot leher).

5. Alkohol. Pengguna alkohol yang berlebihan dapat dikenali dari cara bicara yang cadel, jalan sempoyongan, wajah kemerahan, banyak bicara, mudah marah, gangguan pemusatan perhatian dan nafas bau alkohol.

6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon). Pengguna narkoba golongan Benzodiazepin yang berlebihan mempunyai cirri-ciri bicara cadel, jalan sempoyongan, wajah kemerahan, banyak bicara, mudah marah, Sedangkan tanda-tanda yang mungkin tampak pada pengguna penyalahgunaan narkotika atau zat adiktif antara lain ;

Penampilan fisik. Pada penampilan fisik pengguna penyalahgunaan narkoba, berat badan turun drastis, mata terlihat cekung dan merah, muka pucat dan bibir kehitam-hitaman, tangan penuh dengan bintik-bintik merah seperti gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan. Tampak goresan dan perubahan warna kulit ditempat bekas suntikan. Buang air besar dan kecil kurang  lancar. Sering mengeluh sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

Emosi. Para pengguna penyalahgunaan narkoba akan sangat sensitive dan cepat bosan, bila di tegur atau dimarahi malah akan menunjukkan sikap pembangkang, emosinya naik turun dan malah tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang yang berada disekitarnya. Nafsu makan tidak menentu.

Perilaku. Perilaku yang sering tampak dari para pengguna penyalahgunaan narkoba seperti; malas dan sering lupa terhadap tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya. Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga. Sering bertemu dengan orang yang tidak di kenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam.

Sering mencuri uang dirumahnya sendiri, disekolah atau tempat pekerjaan, dan sering menggadaikan barang-barang berharga di rumah apalagi barang berharga miliknya. Selalu mengeluh kehabisan uang. Waktunya di rumah selalu dihabiskan di kamar tidur, kloset, ruang yang gelap, kamar mandi atau tempat-tempat sepi lainnya.

Mereka takut akan air, karena jika terkena air badan mereka akan terasa sakit sehingga mereka jadi malas mandi. Sering mengeluh batuk dan pilek berkepanjangan, ini terjadi jika mereka “putus zat”. Sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba manis bila akan menginginkan sesuatu (seperti saat membutuhkan uang).

Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan. Mengeluh jantung berdebardebar, sering menguap, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, sering mengalami mimpi buruk, mengalami nyeri kepala dan nyeri sendi.

Demikian sekilas tentang ciri orangorang yang menjadi pemakai narkoba, mengenali ciri-ciri ini mereka ini, merupakan hal yang penting agar kita dapat mengenali keluarga, teman dan orangorang yang kita sayangi agar dapat menghindarinya atau sekiranya telah terjadi agar dapat ditanggulangi sesegera mungkin, sehingga hal yang tidak diinginkan dapat taratasi.

Penulis adalah staf Pengajar Akper ColumbiaAsia Medan
(dat06)

Ancaman Hukuman Bagi Pengguna Dan Pengedar Narkoba


Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :

UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA

Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Ket : Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Undang-undang No. 5 Tahun Tahun 1997, tentang Narkotika yang telah disediakan di website ini.
UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA

Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasa160 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Disajikan oleh:


Satuan Reserse Narkoba


Penulis:


Briptu TEGUH PRIO NUGROHO

sumber : http://polresta-tasikmalaya.com

JENIS-JENIS NARKOBA DAN BERBAGAI MACAM EFEKNYA


April 9, 2010 pebyword
Kaitkata: 
JENIS-JENIS NARKOBA DAN BERBAGAI MACAM EFEKNYA
Bicara tentang narkoba dan sejenisnya memang tidak akan pernah ada habisnya. Masalah yang terus timbul dikarenakan sepertinya dan sudah banyak faktanya bahwa Negara kita yang tercinta ini Indonesia adalah tempat yang sangat strategis bagi para Bandar narkoba untuk memasarkan dan menjual narkoba dan sejenisnya. Karena kurangnya komunikasi dan penyuluhan tentang narkoba, maka banyak banget deh yang udah jadi korbannya. Korban-korban yang paling banyak terkena siapa lagi kalau bukan generasi muda Indonesia. Meski mereka sebagian besar sebenernya udah pada mengetahui bahwa efek dan dampaknya sangat membahayakan, tetapi para pengguna merasakan sensasi yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba justru bikin mereka para pengguna makin penasaran dan mulai bereksperimen. Tapi yah.. namanya manusia, kalau dilarang malah makin menjadi. Contohnya aja para artis generasi muda yang ada di dalam dan luar negri yang udah jadi korbannya, diantaranya adalah pertama artis luar negri yang mungkin banyak cewe ngefans sama dia, dia adalah Macaulay Culkin, dia dulunya adalah artis cilik pemeran Home Alone yang imut dan lucu tapi dewasanya dia sempat tertangkap basah saat membawa 17 gram marijuana dan beberapa pil obat penenang di tahun 2004, meski gak sampai di penajara tapi Mac dianjurkan untuk mengikuti konseling narkoba. Ada lagi Kelly Osbourne anaknya Ozy Osbourne, dia mengaku udah bereksperimen dengan alcohol dan narkoba sejak usia 13 tahun! Setelah keluar masuk rehab, akhirnya Kelly mengaku udah bebas dari jeratan narkoba.dan artis Indonesia yaitu Sheila Marcia yang di tahun 2008 lalu, Sheila tertangkap sedang berpesta shabu shabu bareng beberapa temannya di sebuah apartemen dan akhirnya pun dia masuk penjara. Oke… itu udah cukup bukti bahwa narkoba itu banyak dampak negatifnya bukan dampak positif yang kita dapat. Masih kurang bukti..?? okeh sekarang kita kenalan sama macam-macam atau jenis-jenis dari narkoba itu sendiri.
1. NARKOTIKA : zat atau obat tanaman atau bukan tanaman, sintesis/semi sintesis yang bisa menimbulkan pengaruh memabukkan dan kecanduan bagi penggunanya.
2. PSIKOTROPIKA : obat-obatan alamiah/ sintetis yang mempengaruhi kerja susunan syaraf dan bisa menyebabkan ketergantungan. Psikotropika dibaki ke dalam tiga kelompok, yaitu:
• DEPRESSAN mengendurkan atau mengurangi aktivitas susunan syaraf pusat. Contoh: pil BK, rohypnol, valium.
• STIMULAN mengaktifkan susunan kerja syaraf, antara lain amphetamine, kokain, dan ecstasy.
• HALUSINOGEN menimbulkan efek halusinasimatau khayalan, contohnya LSD, mushrooms.
3. ZAT ADIKTIF : bahan / zat kimia yang memberikan pengaruh tertentu dan dapat menyebabkan kecanduan, contohnya alcohol, rokok, inhalansia.
BERIKUT ADALAH KAMUS ATAU JENIS-JENIS NARKOTIKA DAN SEMACAMNYA :
ALKOHOL -> bentuk : bir, wine, liqour, dan minuman keras lainnya. Efek: mengurangi aktifitas otak dan system syaraf. Tubuh terasa santai, menyebabkan respon tubuh jadi melambat. Kalau dikonsumsi berlebihan bisa membuat seseorang merasa nyaman dan gampang bersosialisasi. Dampak panjang: bisa menyebabkan kecanduan, kerusakan hati dan otak, hilangnya daya ingat, jantung dan darah menjadi nggak stabil, kanker hati dan usus, hingga kercunan alcohol yang menyebabkan kematian.
ECSTASY -> alias : E, XTC, inex. Bentuk : pil. Efek : setelah 20-60 menit penggunaan akan merasa seakan-akan tubuhnya melayang, diiringi mulut terasa kering , rahang terasa kaku, dan jantung berdetak lebih kencang. Kemudian muncul perasaan super percaya diri, rileks, dan membuat pengguna seakan-akan merasa sangat hebat. Dampak panjang : di antaranya kerusakan otak, gangguan daya ingat, kerusakan jantung dan hati, sampai depresi. Penggunaan ecstasy meski baru pertama kali juga bisa menyebabkan kematian yang disebabkan pengguna mengalami dehidrasi dan minum sangat banyak dalam waktu singkat, menyebabkan otak kelebihan cairan.
GANJA -> alias : cimeng, marijuana, connabis, baks, pot. Bentuk : serbuk dan kering, biasanya digunakan dalam bentuk lintingan. Efek : mengubah mood dan mempengaruhi system susunan syaraf dengan memperlambat kerja otak serta menimbulkan halusinasi. Dampak panjang : pengguna ganja beresiko terhadap penyakit bronchitis, kanker paaru-paru, gangguan daya ingat, gangguan menstruasi, sampai merusak system kekebalan tubuh. Ganja mempunyai dampak ua kali lebih berat daripada tar yang dikandung oleh rokok sehingga pengguna ganja juga bisa terkena gangguan pernapasan.
HEROIN -> alias : putau. Bentuk: putih mirip bedak bayi. Efek : menimbulkan euphoria (rasa senang berlebihan) dan menghilangkan rasa sakit. Dampak panjang : kesulitan bernapas, pembuluh darah pecah, tetanus, menstruasi jadi gak teratur, sampai bisa terkena sembelit. Yang udah kecanduan akan terus meningkatkan dosis pemakaiannya hingga akhirnya menyebabkan overdosis. Penggunaan melalui alat suntik yang dipakai bareng-bareng beresiko menularkan virus HIV/AIDS dan hepatitis.
KOKAIN -> alias : snow, cake. Bentuk : bubuk Kristal putih. Efek : euphoria, merasa stamina bertambah, dan lebih percaya diri. Tapi efek ini hanya dirasakan sebentar, sekitar 20 menit. Begitu efeknya habis, pengguna bisa merasa capek atau depresi. Dampak panjang : ketergantungan, penurunan nafsu makan, sampai kematian yang disebabkan keracunan akibat dosis tinggi.
SHABU SHABU -> alias : ubas, ice. Bentuk : bubuk Kristal kecil putih. Efek : pengguna shabu shabu akan mengalami halusinasi. Bahkan si pengguna juga kuat tidak makan dan tidak tidur selama berhari-hari. Dampak panjang : nafsu makan berkurang, paranoid, atau sensitive, merusak otak dan syaraf pengatur pernapasan, tekanan arah meningkat, detak jantung sampai pendarahan otak.
Nah itu dia tadi macam- macam jenis narkotika dan narkoba. Dari situ aja kita udah dapat liat banyak dampak negative yang ditimbulkan, jadi semua pilihan ada di tangan kamu semua kawan. Tapi sebenarnya kalau kita sadar dan sayng pada diri kita dan keluarga, pasti kita tidak akan pernah mau menyentuh barang haram itu. Demi kehidupan kita yang sukses di masa depan tem

Jumat, 21 Oktober 2011

rkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:

  1. coba-coba
  2. senang-senang
  3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
  4. penyalahgunaan

Search