Jumat, 16 Desember 2011

Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia

Awalnya, Indonesia hanya menjadi target pemasaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Melihat besarnya pangsa pasar narkotika di Indonesia, produsen narkotika di dunia mulai melirik Indonesia sebagai basis produksi narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya golongan ekstasi dan shabu. Tidak mengherankan jika di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan Tangerang menjadi penghasil ribuan pil ekstasi. Sebenarnya, peningkatan produksi di Indonesia ini karena para produsen Narkoba di Asia ditekan oleh aparat di negara tersebut sehingga mereka pindah ke Indonesia. Hal ini dikenal dengan istilah Efek Balon.
Saat ini, di dunia sudah lebih dari 200 juta orang menggunakan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Angka ini terus bertambah setiap harinya. Sementara, masalah narkoba yang terjadi di Indonesia masih didominasi oleh masalah opium. Kemudian, kecenderungan ini terus bergeser pada Amphetamin seperti ekstasi dan shabu. Demikian disampaikan oleh Dr. Iskandar Irwan Hukom dalam seminar sehari dengan tema “Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia dan Presentasi Alat Deteksi Narkotika,” di Jakarta, 6 Oktober 2009.
Jika dipelajari secara seksama, ternyata peredaran narkotika dan obat-obat terlarang memiliki jalur tertentu. Jalur peredaran opiat bermula dari dua ladang opium di dunia yang menjadi pemasok dalam peredaran gelap narkoba ini. Pertama, ladang yang berlokasi di daerah segitiga emas Myanmar, Thailand, dan Laos. Kedua, daerah yang dikenal dengan bulan sabit emas yang meliputi Afganistan, Pakistan, dan Irak. Selain itu, jalur edar kokain di seluruh dunia melalui beberapa wilayah seperti Amerika Latin, Amerika Serikat, Kanada, Eropa, dan Indonesia. Untuk ganja, sebagian besar berasal dari Aceh dan Medan yang selanjutnya diedarkan ke Pontianak dan Jakarta. Sedangkan untuk ekstasi berawal dari Guangzhou, Hongkong, dan dipasarkan ke Indonesia.Dari kiri: Heroe Djasa, Dr. Iskandar Irwan Hukom, Mr. Andreas Bauer, dan Dr. John Lilipali
Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba, perlu ditelaah kembali sifat-sifat adiksi dari berbagai zat, misalnya nikotin. Secara medis, nikotin memiliki sifat adiksi yang lebih kuat dibandingkan dengan opiat. Orang lebih susah bebas dari nikotin ketimbang bebas dari opiat. Namun demikian, sampai saat ini rokok masih legal. Padahal, rokok menyebabkan beberapa penyakit yang cukup membahayakan seperti kanker, hipertensi, dan stroke. Kondisi seperti ini seharusnya dikaji ulang agar tidak menjadi celah yang akan mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Seperti diketahui, jumlah peredaran gelap narkotika atau perdagangan gelap narkotika di Indonesia masih didominasi provinsi dengan kota-kota besarnya seperti DKI Jakarta 3187, Sumatera Utara 1585, Nangroe Aceh Darussalam 397, dan Kepulauan Riau 194. Untuk memberantas atau paling tidak menurunkan jumlah perdagangan gelap tersebut, perlu dilakukan beberapa strategi khusus yang meliputi supply reduction, demand reduction, dan harm reductionSupply reduction dilakukan dengan menindak pengedar, memberantas sumber narkoba, dan mencegah narkoba masuk ke Indonesia. Sementara, demand reduction mencegah peredaran narkoba di sekolah, kampus, dan perkantoran. Sedangkan harm reduction mencegah dampak buruk yang dapat mengenai pengguna narkoba seperti HIV dan Hepatitis C.
Ketiga, strategi tersebut harus dilaksanakan bersama-sama dengan karakteristik wilayah masing-masing. Misalnya, di DKI Jakarta dimana jumlah pecandunya relatif banyak maka sarana rehabilitasinya juga harus diperbanyak.

kasus narkoba di indonesia naik tajam

Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat tajam. Data terbaru Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2006 menyebutkan, dalam lima tahun terakhir jumlah kasus tindak pidana narkoba di Indonesia rata-rata naik 51, 3 persen atau bertambah sekitar 3.100 kasus per tahun. 

Kenaikan tertinggi terjadi pada 2005 sebanyak 16.252 kasus atau naik 93 persen dari tahun sebelumnya. Di tahun yang sama tercatat 22 ribu orang tersangka kasus tindak pidana narkoba. Kasus ini naik 101,2 persen dari 2004 sebanyak 11.323 kasus.

Kriminolog Muhammad Mustofa, ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Sabtu (24/06) menyatakan bahwa jumlah kasus yang tercatat oleh BNN itu bukan angka kasuss riil di lapangan, karena masih banyak kasus yang tidak diketahui. 

narkoba menurut pandangan agama,islam,kristen,hindu,budha

   Menurut ajaran islam, penggunaan narkoba sangat diharamkan. Kenapa? itu karena narkoba memiliki mudharat (daya rusak) yang sangat besar ketimbang manfaat yang didapatkan. Adapun yang dapat mengambil manfaat dari narkoba adalah kalangan medis, yaitu untuk menunjang upaya pengobatan pasien. Untuk kepentingan tersebut, Islam memperbolehkannya dengan alasan tidak menimbulkan kemudharatan bagi pasien yang diobati, bahkan sebaliknya bisa mempercepat proses penyembuhan.
            “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minuman) khamar dan berjudi,” (QS. Al-maidah : 90-91).
            Surat Al-maidah ayat 90-91 tersebut diperkuat dengan hadits Rasulullah SAW, yang berbunyi : “Jauhilah olehmu minuman keras (narkoba), karena ia awal dari segala bentuk kejahatan,” (HR.Hakim)
            Yang sangat memilukan sekaligus memalukan, walaupun sudah mengetahui narkoba dilarang oleh agama, masih banyak generasi islam yang mengkonsumsinya. Selain haram, penyalahgunaan narkoba juga dipandang sebagai perbuatan syetan. Jadi, barang siapa yang menkonsumsi narkoba maka temannya syetan.
            Hadits tersebut menyerukan kepada kita umat Islam, terutama generasi muda Islam untuk menjahui narkoba, minuman keras, dan segala bentuk macam bentuk barang haram. Hal ini disebabkan dapat menimbulkan bahaya bagi yang melanggarnya. Selain itu juga ia dapat menyeret kepada kejahatan-kejahatan yang lainnya, seperti zina, mencuri, merampok, nyopet, ngutil, membunuh dan lain sebagainya. Karena sudah bukan rahasia lagi, bahwa orang yang tidak sadar atau dalam kondisi mabuk, tidak dapat mengontrol diri, sehingga sering kali mengganggu ketertiban umum. Karena itulah ayat tersebut di atas disebutkan bahwa narkoba dapat menimbulkan bibit kebencian dan permusuhan di kalangan manusia.
            Jika sudah kecanduhan narkoba, maka lambat laun hidup kita akan dikendalikan oleh syetan, karena kita akan melakukan apa yang dibisikan oleh syetan. Rasulullah SAW bersabda :
            “Seseorang hamba Allah dalam suatu kelapangan karena agamanya, selama ia tidak minum-minuman keras. Akan tetapi bila ia minum-minuman keras maka Allah akan menggoyahkan tabirnya, sehingga syetan menjadi sahabatnya, jadi pendengaranya, jadi penglihatannya, dan jadi kakinya. Kemudian ia dibawa oleh syetan kepada setiap kejahatan dan ia palingkan diri dari setiap kebaikan, ” (HR Thabrani)
            Yang dimaksud dengan khamar dalam Islam bukan sebatas arak atau minuman beralkohol saja, akan tetapi juga termasuk didalamnya, setiap zat yang dapat memabukkan baik yang berbentuk cair maupun zat padat. Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW :
Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukan (merusak fungsi akal) adalah khamar dan setiap khamar itu haram,” (HR Abdullah Ibnu Umar ra).
Bagi yang tahu bagaimana Islam melarang penggunaan narkoba, tidak ada alasan jika tetap mencoba barang haram tersebut. Jika hal ini tetap dilanggar, maka akan mendapat bencana, baik bencana bagi diri sendiri maupun orang lain. Sebagai umat Islam hendaknya kita malu jika menggunakan narkoba. Jangan sampai kita menjadi generasi yang kacau karena narkoba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tantang Narkotika. Yang pertama, Fatwa MUI tentang penyalahgunaan Narkotika, 10 Februari 1976 yang menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah haram hukumnya. Berikutnya, Komisi Fatwa MUI tertanggal 2 September 1996 memutuskan bahwa menyalahgunakan narkotika (Ectasy dan zat-zat sejenis lainnya) adalah haram hukumya.
2.              Kristen    
            Kristen dikenal sebagai agama yang sangat menonjolkan cinta kasih. Karena itu, tidak mengherankan jika dalam sumber-sumber agama ini jarang kita dapati larangan-larangan dan ancaman-ancaman bagi yang melanggarnya. Namun demikian, agama Kristen Katolik dan Protestan juga memandang narkoba sebagai barang haram, sebab memang dalam narkoba itu terdapat unsur-unsur yang dapat merusak organ saraf. Pandangan kedua agama ini bersifat dapat kita pahami dari firman berikut :
            “Janganlah turut mengambil bagian dalam perbuatan-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahkan apa-apa, tetapi sebaliknya telanjangilah perbuatan-perbuatan itu,” (Efesus: 5:11)
            Yesus berkata kepada murid-murid-Nya : “Setiap yang mau mengikut Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul salibnya, dan mengikuti Aku,” (Matius: 16:24)
            “Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju kepada Yesus, yang memimpin dalam iman dan yang membawa iman kita itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan…..,” (Ibrani: 12:2).
            Dari firman tersebut, dapat dipahami bahwa umat Kristiani dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yangdestriktif (merusak), termasuk yang di dalamnya adalah penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya sebagai umat Kristiani, hendaknya mengikuti jejak Yesus. Adapun syarat untuk dapat selalu mengikuti jejak Yesus ini adalah keharusan menyangkal setiap ajakan hawa nafsu, salah satunya menyalahgunakan narkoba.
Ada juga firman-firman yang menyatakan bahwa kesulitan untuk meninggalkan narkoba adalah hidup dalam salib yang harus dipanggul setiap hari. Orang sudah kecanduan narkoba, akan terasa sangat berat untuk meninggalkannya. Dengan atau tanpa disadari, si pecandu narkoba telah meninggalkan kayu salibnya dan berjalan bersebrangan dengan Yesus. Karena telah sesat, maka para pecandu narkoba itu akan ditegur dan diingatkan Allah, sebagaimana dinyatakan dalam firman berikut :
Sesungguhnya berbahagialah manusia yang ditegur Allah, sebab itu janganlah engkau menolak didikan Yang Maha Kuasa,”  (Ayub: 5;17)
Salah satu hal yang dapat dilakukan gereja, misalnya dengan membentuk komisi Pencegahan dan Penanganan Narkotika. Komisi ini dapat bekerja dengan pemuda gereja dan warga jemaat untuk bergabung dengan pelayanan khusus, dengan sasaran utama penyalahguna narkotika. Diharapkan dengan adanya komisi ini dapat menanggulangi masalah narkotika.
3.              Hindu
            Dalam pandangan agama Hindu, penyalahgunaan narkoba termasuk dosa yang sangat besar. Hal ini disebutkan dalam Slokantara, Sloka 16 :
            Braima wadah sulapanam, suwarna steyawarna gurarwdho, mohaolakamucyate. Artinya : “membunuh brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru ini dinamai dosa besar (malapetaka).” Agama Hindu juga melarang umatnya untuk melakukan 5 M, yaitu maling (mencuri), minum (minum-minuman keras), main (berjudi), madon (berjina) dan madat (penyalahgunaan narkoba).
            Narkotika dan miras bukanlah benda-benda yang dibutuhkan manusia untuk hidup damai sejahtera, melainkan akan mengakibatkan manusia mabuk, bingung, onar, liar, dan menderita. Rg Veda VIII.2.12 menyebutkan :
            Hrtsu pirasa yudhyante, durmandoso na surayam. Artinya : “para pecandu yang sedang mabuk akan berkelahi diantara mereka, menciptakan keonaran”.
            Sudah sangat jelas bahwa agama Hindu juga memandang narkoba sebagai barang haram yang sangat dilarang untuk mengkonsumsinya. Narkoba juga dipandang sebagai penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Tuhan. Hal ini dijelaskan dalam Sarajamus Caya Sloka 256 yang berbunyi :   
            “Janganlah mengambil barang-barang orang lain, janganlah meminum-minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta, karena itu akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan”.
4.              Budha
            Dalam ajaran agama Budha, istilah narkoba disebutkan dengan beberapa istilah, diantaranya Sura (segala sesuatu yang dapat membuat nekat), Meraya (sesuatu yang membuat mabuk alias teler), Majja (sesuatu ayng tak sadarkan diri seperti ganja dan morphin), Pamadatthama (sesuatu yang menjadi besar dari kelengahan). Dalam pandangan agama Budha sudah sangat jelas dijabarkan bahwa segala sesuatu yang dikonsumsi dan berpengaruh buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong narkoba, dan hukumnya adalah dilarang (haram).
Menghindari bahan yang menjadi ketagihan dan memabukkan adalah kewajiban yang harus dijalani oleh umat Budha. Diantaranya obat bius, obat tidur, obat tenang, minuman keras, termasuk juga segala bentuk Narkotika, yang dapat menghancurkan konsentrasi atau meditasi agama.
Pengaruh buruk dari narkoba sangatlah besar, baik bagi diri si pemakai maupun bagi masyarakat luas. Karena itu agama Budha melarang manusia untuk menyalahgunakan narkoba, meski hanya sekedar coba-coba pasti akan mengulanginya lagi,

dampak narkoba di pandang dlm agama kristen

1. HIDUP DI DUNIA SERBA-BOLEH

Muda-mudi jaman sekarang
Pergaulan bebas nian
Tiada lagi orang yang melarang
Tapi sayang banyak salah jalan. 

Penggalan lirik lagu Koes Plus tersebut di atas saya kira merupakan gambaran dunia sekarang ini. Dunia sekarang ini sudah menjadi dunia yang “serba boleh” (permissive). Hal ini merupakan konsekuensi logis dari kemajuan teknologi yang meliputi pelbagai bidang, termasuk teknologi komunikasi. Saya ingat, di masa kanak-kanak saya, kita hanya boleh menonton film di bioskop-bioskop, sehingga mudah dikontrol oleh orang tua. Tapi sekarang, film-film malah masuk sampai ke kamar-kamar lewat TV atau CD, DVD dan Internet. Keserba-bolehan ini menjalar sampai ke hal-hal seperti free sex, penyalahgunaan narkotika dan sebagainya. Kebebasan di bidang sosial politik di Indonesia di era reformasi, juga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh perkembangan dunia sekarang ini. Pada satu sisi kita melihat bahwa keserba-bolehan itu telah mengakibatkan orang bebas berekspresi dan berkreasi. Pada pihak lain kita juga melihat dan menyaksikan banyak orang yang menderita karena keserba-bolehan, baik karena diri sendiri maupun karena keserba-bolehan orang lain. Di Indonesia, setelah mengalami kontrol ketat di zaman rezim Orba, sekarang menikmati kebebasan, yang tidak jarang bukan lagi demokrasi tapi demo-crazy, sebab cenderung merusak.
Jemaat di Korintus hidup di masyarakat yang juga dipengaruhi oleh filsafat serba-boleh, seperti yang dianut kaum libertian. Di tengah situasi seperti itu, maka Rasul Paulus menulis antara lain seperti kutipan berikut ini:
“Segala sesuatu diperbolehkan. Benar, tetapi bukan segala sesuatu membangun. Jangan seorangpun yang mencari keuntungannya sendiri, tetapi hendaklah tiap-tiap orang mencari keuntungan orang lain.” (1 Korintus 10:23b-24)
Nas yang saya kutip di atas, berbicara tentang: “Segala sesuatu diperbolehkan.” Apakah dengan demikian Rasul Paulus menganut paham “serba boleh”? Jawabannya adalah “Ya” dan sekaligus juga “Tidak”! Ada dua kata yang digunakan Sang Rasul, yang membuat saya berani mengatakan bahwa jawaban Rasul Paulus adalah “Ya” sekaligus “Tidak”. Paulus mengatakan “Ya” pada keserba-bolehan, ketika ia mengatakan: “Segala sesuatu diperbolehkan. Benar,…”. Sebagai penjelasan atas perkataan “Benar”, maka Paulus mengatakan dalam ayat 25 untuk makan saja daging apapun yang dijual di pasar. Paulus mempunyai alasan teologis atas pendapatnya itu: Karena “bumi dan segala isinya adalah milik TUHAN”. 
Rasul Paulus mengatakan “Tidak” pada keserba-bolehan ditandai dengan kata “tetapi bukan” yang menyusul kata “Benar”. Kita semua tahu apa arti kata tetapi dalam bahasa Indonesia. Dalam percakapan atau dalam diskusi-diskusi kalau seseorang mengatakan “Saya setuju sekali dengan pendapat Anda, tetapi.....” Jangan dulu kita cepat-cepat berbangga mendengar kata “saya setuju”, sebab barangkali itu cuma basa-basi. Sedangkan yang aslinya ada di belakang kata tetapi. Jadi, tetapi-nya itu yang harus kita cermati. Kata tetapi merupakan syarat dari penerimaan. Jadi Paulus menerima dan menyetujui atau oke-oke atau boleh-boleh saja dengan “keserba-bolehan” yang menandai kebebasan seseorang atau sekelompok orang, termasuk kebebasannya sendiri. Tetapi ada syaratnya: “...bukan segala sesuatu membangun.” Kalau syarat ini dikalimatkan secara positif akan menjadi TETAPI SEGALA SESUATU YANG MEMBANGUN. Sehingga, dalam kalimat positif, nas dalam ayat 23b tadi akan menjadi “Segala sesuatu diperbolehkan. Benar, tetapi segala sesuatu yang membangun.” 
Mari kita telusuri apa maksud dari syarat penerimaan keserba-bolehan atau kebebasan ini. Pertama Paulus menggunakan kata segala sesuatu. Artinya dalam segala hal. Memang dalam nas ini Paulus hanya menggunakan contoh soal makanan. Tetapi yang Paulus maksudkan adalah kebebasan atau keserba-bolehan yang meliputi “segala sesuatu” yang ada di bumi ini. Segala yang meliputi diri kita, serta apa yang ada di luar diri kita. Bicara diri, berarti bicara tentang kebutuhan biologis, psikologis, spiritual dan sosial. Bicara apa yang ada di luar diri kita, itu berarti bicara tentang pergaulan dengan sesama, termasuk penggunaan segala sumber daya yang ada di dunia ini: ilmu pengetahuan, teknologi, sumber daya alam, uang, obat-obatan, termasuk penggunaan Narkoba, dsbnya. Jadi, menurut Paulus, kita boleh saja melakukan, menggunakan, menikmati, dan ME-ME yang lain, silahkan tambahkan sendiri.
TE-TA-PI..., nah, ini yang harus dicermati. Artinya kebebasan dan keserba-bolehan untuk ME-ini, ME-itu, ME-sini, ME-situ, ME-sana, termasuk MENGGUNAKAN NARKOBA ada syaratnya yaitu “segala sesuatu yang membangun”. Yang tidak membangun berarti TIDAK BOLEH. Di sini kata membangun menjadi penting. Kata membangun ini merupakan terjemahan dari kata Yunani oikodomei (οίκοδομέί). Ini merupakan bentukan dari dua kata yang digabung jadi satu (seperti kebiasaan bahasa Indonesia) yaitu oikos atau rumah dan kata kerja domei atau membangun. Kata oikos dalam bahasa Yunani atau bayit dalam bahasa Ibrani, mempunyai pengertian yang sangat luas. Oikos atau bayit bisa berarti tubuh kita sendiri, seperti terdapat dalam I Korintus 6:19-20
“Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah, —dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri? Sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar: Karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu! “

Jadi tubuh kita adalah bait (dari kata bayit) Roh Kudus atau bait Allah. Tapi kata oikos juga menunjuk pada rumah-tangga (household), keluarga (family), suasana rumah tangga atau keluarga (home), rumah (house). Oikos juga menunjuk pada persekutuan jemaat atau umat seperti yang dikatakan oleh Matius (10:6; 15:24), Kisah (7:42). Dalam Ibrani 3:6 dikatakan, “Kristus setia sebagai Anak yang mengepalai rumah-Nya (oikos); dan rumahNya ialah kita,” yaitu jemaat. Oikos juga menunjuk pada dunia atau bumi di mana kita berdiam (inhabited world) yang diterjemahkan dari bahasa Yunani oikoumene (οίκούμενη). Istilah ini datang dari dua kata yaitu oikos dan kata kerja mene yang artinya mendiami. 
Jadi membangun di sini adalah membangun rumah dalam arti yang seluas-luasnya, mulai dari membangun diri sendiri, keluarga, jemaat, dan bahkan masyarakat serta dunia ini. Membangun diri berarti kita bebas, kita serba boleh untuk memperlakukan diri atau tubuh ini, tetapi untuk membangun. Narkoba memang pada hakekatnya obat. Tapi jika disalahgunakan pasti merusak tubuh. Jadi tidak membangun. Karenaitu penyalahgunaan narkoba berarti merusak Bait Allah, merusak Rumah Roh Kudus, yaitu tubuh bahkan hidup kita. Fenomena belakangan ini menunjukkkan bahwa dampak penyalahgunaan narkoba tidak lagi merusak tubuh, tapi juga merusak keluarga, merusak masyarakat baik di masa kini maupun di masa depan. Tegasnya penyalahgunaan narkoba sama dengan anti pembangunan dalam arti yang seluas-luasnya. Penyalahgunaan narkoba adalah kuasa perusak yang sama “misi”-nya dengan Iblis.
Penjelasan Rasul Paulus dalam ayat 24 agar jangan mencari keuntungan sendiri, hendak mengingatkan kita agar dalam membangun diri, tujuannya bukan untuk keuntungan sendiri. Tetapi hendaklah tiap-tiap orang mencari keuntungan orang lain. Artinya panggilan untuk membangun diri adalah juga untuk membangun orang lain yaitu membangun keluarga, membangun jemaat, membangun masyarakat bahkan membangun dunia. Antara membangun diri dan orang lain, memang tidak dapat dipisahkan. Logika yang bisa ditarik dari situ adalah bahwa ketika orang salah mempergunakan “segala sesuatu” untuk diri sendiri, apalagi yang tidak membangun diri sendiri, maka itu sama halnya ia merusak keluarga, jemaat/umat dan masyarakat.


2. MEMAGARI KEMERDEKAAN
Bila tidak ada wahyu, menjadi liarlah rakyat. Berbahagialah orang yang berpegang pada hukum. (Amsal 29:18 )
Di atas sudah jelas bahwa kemerdekaan atau kebebasan atau keserba-bolehan pada akhirnya ada batasnya, yaitu yang membangun. Sebab keserba-bolehan tanpa batas akan membuat rakyat menjadi liar. Maka dari itu rakyat memerlukan wahyu atau visi. Pegangan untuk mewujudkan visi menuju pembangunan seutuhnya adalah hukum: “Berbahagialah orang yang berpegang pada hukum,” kata nas tadi. Sebab hukum pada hakekatnya adalah hukum kemerdekaan, yaitu hukum yang memerdekakan untuk orang membangun diri, membangun keluarga, membangun jemaat dan membangun masyarakat dan dunia ini. Bagi orang Kristen hukum yang utama adalah hukum kasih, yaitu mengasihi Tuhan Allah dengan segenap hati dan dengan segenap jiwa dan dengan segenap akal budi, serta mengasihi sesama manusia seperti diri sendiri. (Matius 22: 36-39).
Kemerdekaan bukan hanya hakekat dari hukum, tetapi hakekat dari TUHAN seperti dikatakan dalam 2 Korintus 3:17 “Sebab Tuhan adalah Roh; dan di mana ada Roh Allah, di situ ada kemerdekaan.” Karena itu semua orang Kristen, menurut Galatia 5:13, telah dipanggil untuk merdeka. Tetapi janganlah mempergunakan kemerdekaan itu sebagai kesempatan untuk kehidupan dalam dosa, melainkan untuk melayanilah seorang akan yang lain oleh kasih. Nada yang sama juga dinasehatkan Rasul Petrus dalam 1 Petrus 2:16 “Hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalahgunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Allah.
Belajar dari nasehat-nasehat rasuli tadi, kita dapati betapa pentingnya penegakkan hukum yang memerdekakan itu. Jika tidak maka rakyat akan menjadi liar. Para penegak hukumpun perlu menyadari bahwa fungsi penegakkan hukum adalah demi kemerdekaan untuk berbuat baik, untuk membangun. Karena hukum kemerdekaan adalah juga merupakan hakekat dari TUHAN yang adalah Roh, maka penegakkan hukum yang salah, berarti menghina TUHAN, menghina Roh Kudus. Menghina Roh Kudus adalah dosa yang tak berampun, seperti Sabda Kristus dalam nas-nas berikut:
Matius 12:32 Apabila seorang mengucapkan sesuatu menentang Anak Manusia, ia akan diampuni, tetapi jika ia menentang Roh Kudus, ia tidak akan diampuni, di dunia ini tidak, dan di dunia yang akan datangpun tidak.
Markus 3:29 Tetapi apabila seorang menghujat Roh Kudus, ia tidak mendapat ampun selama-lamanya, melainkan bersalah karena berbuat dosa kekal."
Lukas 12:10 Setiap orang yang mengatakan sesuatu melawan Anak Manusia, ia akan diampuni; tetapi barangsiapa menghujat Roh Kudus, ia tidak akan diampuni.

Agar persekutuan jemaat kita menjadi jemaat yang membangun maka diperlukan kharisma atau karunia, yaitu ka¬runia-karunia khusus yang bersifat konstruktif, inovatif dan kreatif. De¬ngan kharisma masing-masing, anggota jemaat ikut membangun jemaat dan masyarakat. Jemaat adalah pusat transformasi dalam dunia yang dicekam ketakutan kerena pel¬bagai krisis. Setiap anggota jemaat harus menjadi penanggungja¬wab – yaitu masing-masing mempunyai bagian dan tempat dalam "rumah" yaitu Gereja atau Jemaat (band. Galatia 6:1-10). Membangun Gereja berarti melibatkan semua warga gereja dalam misi membangun dunia. Salah satu fungsi penting dari ibadah, selain untuk penyembahan adalah sebagai pangkalan misi bagi warga gereja untuk membangun dunia. Karena itu, untuk bisa melibatkan semua warga gereja ke dalam misi, harus dipersiapkan di pangkalannya yakni ibadah-ibadah.
Tetapi, semua yang saya kemukakan di atas, bisa saja pada akhirnya hanya tinggal teori, tinggal pengetahuan. Kata Paulus, dalam I Korintus 8:1b “Pengetahuan yang demikian membuat orang menjadi sombong, tetapi kasih membangun”. Kesimpulannya agar kita bisa sungguh-sungguh menjadi orang kristen merdeka yang membangun, maka dasarnya adalah kasih (agape), seperti yang Yesus contohkan, dengan mengorbankan diriNya demi mengasihi dunia ini. Karena kasihNya Dia rela mati untuk menebus saya dan saudara. Karena kasihNya Ia rela menanggung salib guna menggantikan tempat saya dan saudara yang seharusnya dihukum karena dosa-dosa kita. Itulah model dari “Kasih membangun!”.

2.1. MEWUJUDKAN KEMERDEKAAN YANG SALING MEMBANGUN
Dua pakar di bidang human relationship, Joe Luft dan Harry Ingham, mengemukakan teori yang terkenal dengan sebutan Joharry Window (Jendela Johari). Menurut teori ini jiwa kita terdiri dari empat daerah yaitu daerah bebas, daerah buta, daerah rahasia dan daerah gelap. Daerah bebas adalah daerah dalam diri kita yang dikenal oleh kita maupun orang lain. Daerah buta adalah daerah yang kita tidak kenal tapi orang lain kenal. Daerah rahasia adalah daerah yang kita kenal tapi orang lain tidak kenal. Sedangkan daerah gelap adalah daerah yang tidak dikenal oleh diri kita maupun oleh orang lain. Jika kita hendak membangun diri kita, maka kita harus memperluas daerah bebas kita ke arah daerah buta maupun ke arah daerah rahasia. Perluasan ke daerah buta bisa terjadi, jika orang lain mau memberikan koreksi, teguran, kritik atau feed back dan kita bersedia menerimanya. Sedangkan perluasan ke daerah rahasia akan terjadi, kalau kita terbuka pada orang lain mengenai kemauan, kelemahan dan kekuatan kita. Kalau itu terjadi, maka dengan sendirinya akan terjadi perluasan ke arah daerah gelap, sehingga kita semakin mengenal potensi-potensi dalam diri kita dan kita tahu bagaimana untuk membangun diri kita. 
Teori ini, memberikan pelajaran pada kita bahwa salah satu cara untuk membangun sesama dalam keluarga, jemaat dan masyarakat adalah dengan kesediaan untuk memberi dan menerima kritikan, teguran, nasehat dan feed-back. “Saling menasehatilah kamu...” merupakan anjuran dan nasehat yang banyak kita temukan dalam Alkitab. Kelanjutan dari bacaan kita juga memberikan kesan, bagaimana Paulus tidak mau menjadi batu sandungan bagi orang lain, hanya karena kebebasannya atau keserba-bolehannya. Jadi keserba bolehan dalam memberikan kritikan, teguran, nasehat dan feed-backpun jangan sampai malah menjadi batu sandungan. Dalam keluarga penggunaan kata-kata yang menghakimi dan bahkan tidak manusiawi, hingga kedengaran sudah seperti di kebun binatang, barangkali dimaksudkan sebagai nasehat, kritik atau feed-back. Tapi akhirnya menjadi pengrusakan atau bahkan pembunuhan karakter.
Bentuk-bentuk kegiatan yang mendorong pada pengembangan diri sekalu pencegahan bahaya penyalahgunaan Narkoba adalah adalah berjalannya fungsi control. Melatih anak-anak muda untuk mengontrol diri atau menyangkal diri, menjadikan persekutuan-persekutuan atau kelompok-kelompok ibadah sebagai kelompok diskusi dan aksi untuk mencegah atau menanggulangi penyalahgunaan Narkoba. Kebiasaan untuk berdiskusi dan saling menasehati itu dapat dimulai dengan adanya ibadah keluarga setiap hari. Aktivitas kelompok itu dapat dirangsang oleh Badan Narkotika mulai dari tingkat Nasional dengan Gerakan Secara Nasional yang kita sebut Gerakan Anti Penyalahgunaan Narkoba, mempersiapkan materi-materi pembinaan yang cocok dengan latar-belakang kondisi dan situasi setiap provinsi, adalah peertemuan-pertemuan rutin dari kelompok-kelompok aktivis anti penyalahgunaan Narkoba, dan sebagainya.

narkoba dalam dunia keartisan

NARKOBA DAN DUNIA KEARTISAN

Inilah fenomena yang kita lihat, bukan hal yang baru ketika di media-media ribut diberitakan beberapa artis yang terseret dan terjebak oleh Narkoba, lihat saja sederat nama artis seperti Roy Martin, Sheila Marcia, Iyut Bing Slamet, Yoyo, akhir-akhir ini grop band Kangen Band dan masih banyak lagi artis-artis yang menjadi  “korban narkoba”.  Padahal mereka semua adalah publik figur yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para penggemarnya.

narkoba menyebabkan gangguan mental

Untuk menentukan jenis-jenis gangguan mental, para ahli sepakat menggunakan kalsifikasi DSM-III, atau singkatan dari Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders revisi ke 3 tahun 1980. Menurut DSM-III, jenis-jenis gangguan mental adalah sebagai berikut : 
• Disorders first evident in infancy, childhood, or adolescence atau penyimpangan/kekacauan fungsi perkembangan pada masa kanak-kanak dan remaja. Termasuk di dalamnya adalah : retardasi mental, hiperaktif, kecemasan pada anak-anak, penyimpangan perilaku makan (seperti anoreksia), dan semua penyimpangan dari perkembangan yang normal 
• Organic mental disorders, mencakup di dalamnya semua penyimpangan/kekacauan mental yang disebabkan oleh kerusakan otak akibat pengaruh dari berbagai penyakit yang berhubungan dengan traumatik dan kecemasan seperti penyakit kelamin serta pengaruh racun yang masuk ke dalam tubuh seperti penggunaan alkohol yang kelewat batas 
• Substance use disorders, mencakup di dalamnya semua peyimpangan/kekacauan mental yang disebabkan oleh pengaruh zat-zat kimia, seperti penggunaan narkotika, zat-zat adiktif, psikotropika, alkohol, nikotin, dan sebagainya.

Kombinasi Formula Bunga/Home Formula (HF) berperan sebagai Obat Narkobauntuk pengobatan kecanduan narkoba. Obat Narkoba ini tidak hanya bekerja untuk mengobati sistem kelenjar syaraf namun obat narkoba ini juga bekerja untuk mengobati organ tubuh. Obat Narkoba ini merupakan hasil penemuan Prof.Dr.Diana Mossop dari Inggris. Obat Narkoba ini sebaiknya digunakan selama minimal 3 bulan pengobatan untuk pemulihan sistem syaraf dan organ tubuh. Pada bulan pertama dan kedua, Obat Narkoba ini bekerja dengan mengeluarkan racun-racun yang mengendap pada batang otak dan organ ; pada bulan ketiga, Obat Narkoba ini bekerja dengan memperbaiki sel-sel yang mengalami kerusakan.  

narkoba penyebab seks bebas

Add caption
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) menyebutkan bahwa seks bebas kini menjadi penyebab utama dari HIV/AIDS. Padahal, bertahun-tahun sebelumnya narkoba suntik dianggap menjadi penyebab utama penyakit mematikan itu.

"Dua tahun lalu, narkoba suntik masih menjadi penyebab utama. Tapi sekarang 55% disebabkan seks bebas, 42% karena narkoba suntik, dan sisanya penyebab lain," kata Sekretaris KPAN Nafsiah Mboi, di Surabaya, Selasa (5/5).

Menurut dia, 55% seks bebas yang menjadi penyebab utama HIV/AIDS itu meliputi 48,4% akibat seks bebas secara heteroseksual (beda jenis), 3,7% homoseksual (sesama jenis), dan sisanya akibat penularan dari ibu ke bayi.

"Itu data terakhir yang dihimpun Depkes RI per tanggal 31 Maret 2009, dengan jumlah penderita 23.632 orang. Dari jumlah itu tercatat 6.668 orang masih terinfeksi HIV. Namun, 16.964 orang sudah positif terinfeksi AIDS. Yang meninggal dunia ada 3.492 orang," paparnya.

Dalam pertemuan aktivis KPA dari tiga provinsi selama empat hari (4-8 Mei) yang dibuka Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Saifullah Yusuf, hal yang paling memprihatinkan adalah 80% penderita HIV/AIDS berumur 20-39 tahun atau generasi muda.

Search